TGIPF Minta Ketum PSSI dan Jajarannya Mundur, Hotman Paris: Ada Unsur Pidana Juga

Deli

Kamis, 03 November 2022 | 14:00 WIB
TGIPF Minta Ketum PSSI dan Jajarannya Mundur, Hotman Paris: Ada Unsur Pidana Juga
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Instagram)

Deli.Suara.com - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea memandang Ketua Umum (Ketum) PSSI, Mochamad Irawan atau Iwan Bule maupun jajarannya bisa terkena pidana atas tragedi Kanjuruhan, Malang, beberapa waktu lalu. 

"Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Mahfud MD mengeluarkan rekomendasi antara lain meminta agar pengurus PSSI mundur. Tapi rekomendasi tersebut masih disesuaikan," ucap Hotman, seperti dilihat Deli.Suara.com dari acara Hot Room, di Metrotvnews, Kamis (3/11/2022).

Dikatakannya, harusnya PSSI mengikuti saran tersebut yang sudah menewaskan sampai ratusan orang. Hotman bilang harusnya PSSI belajar seperti pemerintah atau pemimpin yang ada di Jepang. 

"Kapan kita mengikuti budaya Jepang yang pengurusnya mundur kalau ada masalah," ucapnya.

Tak hanya tanggungjawab moril saja, Hotman melihat ada unsur pidana yang terpenuhi dalam kasus ini, yakni dugaan pelanggaran atas UU No 11 Tahun 2022 tentang olahraga. 

"Pasal 52 itu penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik," ujarnya. 

Adanya landasan tersebut, lanjut Hotman jika dilanggar memenuhi pasal UU No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

Dimana dalam Pasal 103 ayat 1, dia katakan penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan ketentuan daerah setempat, keamanan dan ketertiban publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun penjara dan/didenda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara, Feri Amsari yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, menyampaikan sesuai keputusan TGIPF Ketum PSSI dan jajarannya untuk mundur harusnya dipenuhi.

baca juga

"Lalu proses hukum, sebagaimana temuan dari TGIPF ada faktor subjek hukum yang bisa bertanggungjawab . Itu bisa menjadi permulaan proses hukum untuk mempidana," ucapnya.

Feri mendukung atas keputusan TGIPF dan juga meminta melakukan proses hukum kepada ketua PSSI.  

"Tapi juga perlu dilihat apakah dia (Ketum PSSI) mengetahui penonton yang hadir sebenarnya atau tidak. Namun, secara etik dia sudah terpenuhi salah," ujarnya.

"Kalau tanggung jawab etik, memang semua bisa kena sampai anak buah. Kalau kelalaian harus dilihat siapa yang di lapangan, kalau di titik tertentu memang bukan hanya PSSI tapi juga organisasi keamanan," pungkasnya.

Diketahui, Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata. Kejadian ini merenggut korban jiwa massal.

Reporter : Beni Nasution

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komnas HAM Rekomendasikan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan dari Pengurus PSSI, Mahfud MD: Ya Betul Itu

Komnas HAM Rekomendasikan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan dari Pengurus PSSI, Mahfud MD: Ya Betul Itu

News | Kamis, 03 November 2022 | 13:48 WIB

Iwan Bule Kembali Diperiksa Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan

Iwan Bule Kembali Diperiksa Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan

Riau | Kamis, 03 November 2022 | 13:38 WIB

PSSI Langgar Aturan Sendiri, Ini Deretan Temuan Baru Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan

PSSI Langgar Aturan Sendiri, Ini Deretan Temuan Baru Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan

News | Kamis, 03 November 2022 | 12:51 WIB

Sempat Gelar Kegiatan Fun Football Ditengah Duka Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Klarifikasi Fakta Sebenarnya

Sempat Gelar Kegiatan Fun Football Ditengah Duka Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Klarifikasi Fakta Sebenarnya

Cianjur | Kamis, 03 November 2022 | 11:35 WIB

Publik Kecewa Hotman Paris Bela Ferdy Sambo: Kenapa Kalo Jenderal Menangis?

Publik Kecewa Hotman Paris Bela Ferdy Sambo: Kenapa Kalo Jenderal Menangis?

Sumsel | Kamis, 03 November 2022 | 11:34 WIB

Menpora Amali Prediksi Liga 1 2022-2023 Lanjut Tanpa Penonton

Menpora Amali Prediksi Liga 1 2022-2023 Lanjut Tanpa Penonton

Bola | Kamis, 03 November 2022 | 11:26 WIB

Polda Jatim Tolak Laporan Aremania, Pengamat: Ini Kontraproduktif dari Upaya Melayani Masyarakat

Polda Jatim Tolak Laporan Aremania, Pengamat: Ini Kontraproduktif dari Upaya Melayani Masyarakat

Malang | Kamis, 03 November 2022 | 11:21 WIB

Terkini

Ledakan Hebat SPPG Puri Medali Mojokerto, 5 Orang Alami Luka Bakar Serius

Ledakan Hebat SPPG Puri Medali Mojokerto, 5 Orang Alami Luka Bakar Serius

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:24 WIB

Viral Boleh, Hoaks Jangan: Pakar Hukum hingga PWI Jateng Ungkap Efek Hukum Konten Misleading

Viral Boleh, Hoaks Jangan: Pakar Hukum hingga PWI Jateng Ungkap Efek Hukum Konten Misleading

Jawa Tengah | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:24 WIB

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan di DPR, Datang Sendiri Pakai Mobil BMW Listrik

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan di DPR, Datang Sendiri Pakai Mobil BMW Listrik

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Maulid Nabi 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Liburnya

Maulid Nabi 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Liburnya

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Impact Investing Indonesia Tembus 1,5 Miliar Dolar AS, Kolaborasi Jadi Kunci Perluasan Dampak

Impact Investing Indonesia Tembus 1,5 Miliar Dolar AS, Kolaborasi Jadi Kunci Perluasan Dampak

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:15 WIB

Harga Emas di Pegadaian Naik! Cek Rincian Logam Mulia Galeri24 dan UBS Hari Ini

Harga Emas di Pegadaian Naik! Cek Rincian Logam Mulia Galeri24 dan UBS Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Mengapa Sepatu Putih Berubah Kuning setelah Dicuci? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Mengapa Sepatu Putih Berubah Kuning setelah Dicuci? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Kumpul Jelang HUT RI, Sekjen Koalisi Prabowo Bahas Penguatan Kabinet dan Masalah Puluhan Tahun

Kumpul Jelang HUT RI, Sekjen Koalisi Prabowo Bahas Penguatan Kabinet dan Masalah Puluhan Tahun

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Jembatan Putus Way Pengubuan Belum Juga Diperbaiki

Jembatan Putus Way Pengubuan Belum Juga Diperbaiki

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:02 WIB

Nasib ABK WNI Pascaserangan kapal MV Tihamah di Selat Bab Al Mandeb Yaman Masih Dicari

Nasib ABK WNI Pascaserangan kapal MV Tihamah di Selat Bab Al Mandeb Yaman Masih Dicari

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×