Mustarsidin, petugas Rumah Tahanan atau Rutan KPK, ternyata tidak hanya sekali melakukan pelecehan seksual terhadap istri pejabat yang terjerat kasus korupsi.
Berdasarkan pengakuan korban kepada Dewan Pengawas KPK, pegawai Bagian Pengamanan, Biro Umum, Sekretariat Jenderal lembaga antirasuah tersebut sudah sering memaksa istri tersangka korupsi untuk memperlihatkan bagian sensitif.
Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Dewan Pengawas KPK yang memberikan sanksi administratif kepada Mustarsidin.
Dikutip deli.suara.com, Senin (26/6/2023), Mustarsidin pada bulan September 2022, berkali-kali memaksa korban telanjang dan menunjukkan payudara serta kemaluannya saat melakukan video call WhatsApp.
Tercatat, Mustarsidin 5 kali memaksa korban menunjukkan payudaranya. Sementara untuk area kemaluan korban, Mustarsidin minta 2 kali.
Baca Juga: Ikut Beri Kejutan Ultah ke Ayu Ting Ting tapi Telat, Boy William Kena Nyinyir: Demi Konten
Berdasarkan pengakuan korban, ia terpaksa memperlihatkan bagian-bagian sensitif tubuhnya karena merasa terancam oleh Mustarsidin.
Pasalnya, kata korban, dirinya takut sang suami yang berada di dalam Rutan KPK akan banyak mendapat masalah kalau ia tak menuruti kemauan bejat Mustarsidin.
Terkait hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah mengkonfirmasi bahwa petugas Rutan KPK melakukan pelanggaran etik berupa asusila atau pelecehan seksual.