Cara Bayar Pajak Motor Online, Mudah Bisa dari HP

Deli

Senin, 03 Juli 2023 | 15:02 WIB
Cara Bayar Pajak Motor Online, Mudah Bisa dari HP
Ilustrasi Aplikasi SIGNAL (Google Play Store)

Ketahui bagaimana cara bayar pajak motor online, yang pasti memudahkan. Kamu tetap bisa membayar pajak sepeda motor secara online.

Cara bayar pajak motor online ini tentu saja memudahkan kamu yang sedang tidak bisa keluar rumah. Kamu tetap bisa membayarnya sebelum terlambat.

Memang memudahkan, namun kamu harus tahu lebih dulu bagaimana alur yang telah disiapkan untuk membayar pajak motor secara online.

Kamu bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL yang resmi tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL ini, maka kamu tidak perlu datang ke Samsat untuk mendapatkan stempel dan atau striker pengesahan.

Bayar pajak motor online ini bisa dilakukan hanya dengan satu aplikasi saja. Tentu saja berguna buat kamu yang sedang sibuk.

Berikut ini cara bayar pajak motor online yang bisa kamu lakukan dari HP saja.

Langkah 1: Registrasi di aplikasi SIGNAL

  • Download aplikasi SIGNAL di ponsel kamu.
  • Klik menu Registrasi dan masukan beberapa informasi yang diperlukan.
  • Beberapa data yang diperlukan antara lain, NIK, KTP, No. HP dan alamat email aktif.
  • Buat kata sandi yang mudah diingat kemudian ulangi kata sandi yang telah kamu buat tadi.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Jika Registrasi kamu berhasil, kamu bisa melakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email kamu.

Langkah 2: Daftarkan Kendaraan Kamu di Aplikasi SIGNAL

baca juga
  • Buka aplikasi SIGNAL
  • Klik menu Tambah Kendaraan Bermotor.
  • Pilih Kendaraan atas Nama sendiri.
  • Jika ingin mendaftarkan kendaraan milik orang lain, maka klik tombol (+).
  • Tambahkan data kendaraan yang diperlukan.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK. 
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB. 
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka. 
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP. 
  • Setelah selesai, klik saja tombol "Lanjut".

Langkah 3: Cara Membayar Pajak Motor

Setelah kamu registrasi dan mendaftarkan kendaraan, maka kamu akan mendapat Kode Bayar. Kode Bayar ini hanya akan diberikan setelah kamu menyelesaikan proses pengesahan STNK. Kode Bayar ini berlaku 2 jam saja.

Jika dalam dua jam kamu tidak melakukan pembayaran, maka kamu wajib mengulangi proses dari awal (dari Langkah 1 di atas). Langkah yang harus kamu lakukan adalah:

  • Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran. 
  • Generate Kode Bayar, klik Lanjut. 
  • Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
  • Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut. Selesai, silahkan lakukan pembayaran. 

Sebagai informasi, pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Itulah bagaimana cara bayar pajak motor online yang bisa dilakukan dengan aplikasi SIGNAL.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Membayar PBB Online, Mudah Tanpa Keluar Rumah

Cara Membayar PBB Online, Mudah Tanpa Keluar Rumah

Deli | Senin, 03 Juli 2023 | 14:05 WIB

4 Film Bertema Penggelapan Pajak, Topik Sensitif yang Bikin Orang Emosi

4 Film Bertema Penggelapan Pajak, Topik Sensitif yang Bikin Orang Emosi

Your Say | Jum'at, 30 Juni 2023 | 19:33 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×