deli

Repotnya Proses Hukum Mario Dandy, Anak Mantan Pejabat Pajak Bikin Susah Alat Negara

Deli Suara.Com
Rabu, 31 Mei 2023 | 09:58 WIB
Repotnya Proses Hukum Mario Dandy, Anak Mantan Pejabat Pajak Bikin Susah Alat Negara
Mario Dandy dan Shane Lukas dipindah ke Lapas Salemba ((Foto: Antara))

Tersangka penganiayaan Mario Dandy benar-benar bikin repot alat negara, dari polisi, jaksa hingga lembaga pemasyarakatan. Setelah berkas lengkap, Mario Dandy dan tersangka lain, Shane Lukas sedianya akan ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Namun cuma dalam hitungan jam, Mario Dandy dan Shane Lukas tak jadi ditahan di Lapas Cipinang. Keduanya pada Selasa (30/5/2023) sore dipindah ke Lapas Salemba. Sempat muncul isu tak sedap yang menyebut anak dari Rafael Alun Trisambodo itu menerima perlakuan istimewa.

Meski dibantah, pada akhirnya Mario dan Shane tak jadi mendiami Lapas Cipinang.

Sebelum soal penahanan, Mario Dandy juga kembali 'bikin ulah' tersebar videonya hingga viral ia memasang kabel ties ke tangannya sendiri. Tak itu saja, pada video lain juga mengaku bersalah dan meminta maaf, namun dengan mimik tersenyum.

"Pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti sebagaimana dilansir Antara, Selasa (30/5/2023).

Rika menjelaskan, perpindahan keduanya berdasarkan beberapa pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta.

"Sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat padat, hampir 300 persen, " katanya.

Menurut Rika, bahwa selanjutnya keduanya ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang lainnya.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.

Baca Juga: 5 Pelajaran Parenting Ini Bisa Dipelajari dari Drama Korea The Good Bad Mother

"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/5).

Syarief menuturkan penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Kini, pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI