Microsoft Word: Cara Membagi Kertas Menjadi 2 Bagian

Deli

Selasa, 04 Juli 2023 | 19:24 WIB
Microsoft Word: Cara Membagi Kertas Menjadi 2 Bagian
Microsoft Word (Microsoft)

Bagaimana cara membagi kertas menjadi 2 bagian di Microsoft Word dengan mudah? Ikuti tutorial Microsoft Word berikut ini untuk membagi kertas jadi dua halaman.

Membagi kertas di Microsoft word ini bisa menjadi alternatif untuk menghemat kertas. Dari satu kertas satu halaman menjadi dua halaman sekaligus.

Anda bisa mencetak 2 sisi dalam satu lembar kertas A4, tetapi nantinya ukuran font yang dicetak tentu akan menjadi lebih kecil. 

Cara lain yang lebih mudah untuk membagi dokumen Microsoft Word menjadi dua adalah dengan menambahkan kolom.

Kolom memungkinkan Anda membagi teks menjadi dua bagian, memudahkan pembuatan buletin, buklet, dan dokumen serupa. 

Langkah-langkah ini dirancang agar berfungsi untuk Microsoft Word 2016 dan yang lebih baru (termasuk pelanggan Microsoft 365).

Berikut cara membagi kertas menjadi 2 bagian di Microsoft Word dengan mudah.

Jika Anda ingin membagi halaman Anda menjadi dua kolom yang sama dengan pembagian vertikal, Anda harus sangat berhati-hati dalam memilih teks. 

Pilih teks tertentu yang ingin Anda bagi; jika Anda membutuhkannya di seluruh dokumen, tidak perlu memilih teks lengkap.

baca juga

Cara Membagi Kertas Menjadi 2 Bagian di Microsoft Word

  1. Buka dokumen Microsoft Word Anda.
  2. Jika Anda sudah mulai menulis, pilih teks di dokumen.
  3. Buka tab Layout.
  4. Di Layout, pilih Columns dan pilih salah satu opsi (atau pilih dua untuk membagi dokumen Word menjadi dua).
  5. Jika Anda ingin membuat kolom baru di bawah teks yang sudah ada, tempatkan kursor tepat di atas area kolom baru dan tekan Layout > Breaks > Column.
  6. Setelah Anda menerapkan perubahan, dokumen Word akan diterapkan secara otomatis.
  7. Anda dapat menyesuaikan margin dokumen untuk memberikan lebih banyak ruang (atau lebih sedikit) pada setiap kolom.

Cara Membagi Kertas Menjadi 2 Bagian di Microsoft Word dengan Tabel

Anda juga dapat menggunakan tabel untuk membagi dokumen Microsoft Word menjadi dua. Ini dimungkinkan dengan membuat tabel dua kolom yang membentang dari margin kiri ke kanan. 

Karena tabel memiliki lebar yang sama dengan halaman, Anda dapat menggunakan tabel untuk memisahkan dua bagian.

  1. Buka dokumen Microsoft Word atau buat yang baru.
  2. Tempatkan kursor di posisi yang benar untuk tabel baru.
  3. Tekan Sisipkan > Tabel.
  4. Pilih ukuran tabel—pilih 2×1 untuk membagi dokumen menjadi dua.

Dengan tabel yang dibuat, mulailah menulis di setiap kolom. Anda dapat menyesuaikan ukuran tabel untuk membuat satu kolom lebih besar dari yang lain. 

Anda juga dapat menyesuaikan tabel jika Anda lebih suka menyembunyikan batas tabel sepenuhnya.

Itulah cara membagi kertas menjadi 2 bagian di Microsoft Word yang bisa Anda coba. Selamat mencoba tutorial Microsoft Word di atas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

2 Cara Tanda Tangan di Ms Word Tanpa Aplikasi Tambahan, Gampang Banget

2 Cara Tanda Tangan di Ms Word Tanpa Aplikasi Tambahan, Gampang Banget

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 16:53 WIB

Anti Ribet! Ini 3 Cara Mengubah Uppercase di Word

Anti Ribet! Ini 3 Cara Mengubah Uppercase di Word

Tekno | Rabu, 10 Mei 2023 | 10:33 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×