Kata Wibu Masuk KBBI, Ini Arti "Resminya"

Deli

Sabtu, 08 Juli 2023 | 13:32 WIB
Kata Wibu Masuk KBBI, Ini Arti "Resminya"
Ilustrasi Jepang (Pixabay)

Istilah Wibu saat ini sudah masuk ke dalam KBBI. Itu artinya istilah Wibu sudah diakui secara resmi, tapi apa arti resminya Wibu? Apa arti Wibu berdasarkan KBBI?

Seperti diketahui,  Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) selalu melakukan pembaharuan kosa kata pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Biasanya, pembaharuan dilakukan dua kali dalam setahun yakni pada Bulan April dan Oktober. Dan pada bulan Oktober 2022 lalu, ada salah satu istilah kekiniaan yang akhirnya masuk KBBI, kata tersebut adalah Wibu.

Arti istilah Wibu selama ini

“Wibu” memiliki arti yang kurang lebih sama dalam bahasa Indonesia dengan “weeaboo” dalam bahasa Inggris. Wibu adalah istilah untuk seorang individu non-Jepang yang telah mengembangkan obsesi yang tidak sehat terhadap budaya Jepang.

Biasanya para Wibu ini akan  mencoba untuk memasukkan tingkah laku Jepang ke dalam kehidupan sehari-hari mereka dalam situasi di mana tingkah laku tersebut dapat dilihat sebagai menjengkelkan.

Di Inggris, Wibu kerap menjadi istilah yang digunakan untuk menghina seseorang. Namun di Indonesi, konotasinya cenderung lebih positif.

Lalu apakah definisi umum Wibu di pergaulan ini sama dengan kata Wibu di KBBI?

Arti Wibu dalam KBBI

baca juga

Di dalam KBBI, definisi kata Wibu sangatlah singkat yakni orang yang terobsesi dengan budaya dan gaya hidup orang Jepang.

Ini bisa menegaskan jika Wibu memang benar-benar layak disandangkan kepada orang yang terobesi kepada budaya Jepang.

Budaya yang dimaksud di sini bukan hanya anime, namun segala sesuatunya, termasuk bagaimana cara orang Jepang bersikap dan berperilaku.

Kok bisa kata Wibu masuk ke dalam KBBI?

Jelas jawabannya karena kata Wibu sudah memenuhi syarat dari Kemendikbud untuk dimasukan ke dalam KBBI.

Dilansir dari situs Kemdikbud, infonya ada beberapa kriteria agar sebuah kosakata, lema, atau akronim bisa masuk ke dalam KBBI. Kriteria tersebut adalah:

  • Unik. Kata yang diusulkan, baik berasal dari bahasa daerah, maupun bahasa asing, memiliki makna yang belum ada dalam bahasa Indonesia.
  • Eufonik (enak didengar). Kata yang disusulkan sesuai dengan kaidah fonologi bahasa Indonesia (mudah dilafalkan).
  • Seturut kaidah bahasa Indonesia. Kata tersebut dapat dibentuk dan membentuk kata lain dengan kaidah pembentukan kata bahasa Indonesia, seperti pengimbuhan dan pemajemukan.
  • Sidak ada konotasi negatif.
  • Sering dipakai atau cukup populer. Seberapa sering sebuah kata dipakai, diukur menggunakan frekuensi (frequence) dan julat (range). Frekuensi adalah kekerapan kemunculan sebuah kata dalam korpus, sedangkan julat adalah ketersebaran kemunculan kata tersebut di beberapa wilayah.

Itulah alasan mengapa kata Wibu sekarang bisa masuk KBBI. Dan tenang saja, kamu sudah bisa menggunakan istilah ini secara resmi. Lengka dengan apa arti Wibu berdasarkan KBBI.

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar Nama Karakter Dragon Ball, Lengkap dari Seri Awal

Daftar Nama Karakter Dragon Ball, Lengkap dari Seri Awal

Deli | Jum'at, 07 Juli 2023 | 17:04 WIB

Daftar Nama Karakter Blue Lock, Lengkap Usia dan Tinggi Badan

Daftar Nama Karakter Blue Lock, Lengkap Usia dan Tinggi Badan

Deli | Jum'at, 07 Juli 2023 | 15:14 WIB

Daftar Nama Karakter Anime Naruto, Lengkap para Shinobi hingga Akatsuki

Daftar Nama Karakter Anime Naruto, Lengkap para Shinobi hingga Akatsuki

Deli | Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:23 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×