Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kecewa berat dengan keputusan hakim memotong hukuman bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kamaruddin mengatakan bahwa pemotongan hukuman ini bisa jadi contoh buruk buat masyarakat.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (8/8/2023).
Lebih spesifik, Kamaruddin menyayangkan Putri Candrawathi juga mendapat potongan hukuman yang sebelumnya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
"Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," ujar Kamaruddin.
"Jadi apa yang dilakukan PC itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis, hukumannya jadi 50 persen," imbuh Kamaruddin.
Meski kecewa, namun pihaknya mengaku sudah menduga putusan Mahkamah Agung tersebut akan terjadi. Kamaruddin menuding adanya lobi politik dari keputusan pemotongan hukuman ini.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi, dalam tanda petik begitu," ungkap Kamaruddin.
Mahkamah Agung memutuskan memotong hukuman para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Mutilasi di Sleman Kelar Digelar, UMY Bersyukur Kasus yang Terungkap Berbeda
Dalam keputusan itu, Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis mati menjadi dipidana penjara seumur hidup.
Kemudian Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui. Hal yang sama juga dialami asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf yang dihukum 10 tahun penjara, sebelumnya 15 tahun.
Tak ketinggalan Brigadir Ricky Rizal yang sebelumnya divons 13 tahun penjari menjadi delapan tahun.