Diperiksa Penyidik Kejagung Selama 8 Jam, Eks Mendag Muhammad Lutfi Dicecar Soal Kasus Korupsi Minyak Goreng

Deli | Suara.com

Rabu, 09 Agustus 2023 | 21:08 WIB
Diperiksa Penyidik Kejagung Selama 8 Jam, Eks Mendag Muhammad Lutfi Dicecar Soal Kasus Korupsi Minyak Goreng
Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung (Suara.com/Alfian Winanto)

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan minyak goreng. Ia dicecar oleh penyidik Kejagung terkait kewenangannya sebagai Mendag ketika itu yang diduga merugikan negara.
 
"Saya sebagai rakyat Indonesia dan saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidikan di Kejaksaan Agung. Saya menjawab 61 pertanyaan, saya mencoba menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu," kata Lutfi di Kejagung, Rabu (9/8/2023) malam.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Lutfi selama 8 jam. Jaksa menilai Lutfi kooperatif menjawab 61 pertanyaan tersebut.
 
"Seluruh pertanyaan dijawab dengan baik," ujar Kuntadi.
 
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dalam perkara tersebut, termasuk Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
 
Pemeriksaan ini, kata dia, untuk mendalami soal otoritas mana yang berwenang mengambil keputusan soal ekspor CPO untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
 
"Pemeriksaan meliputi seluruh kegiatan. Apakah itu rapat, termasuk kegiatan yang diambil saat itu, seluruh prosesnya," tutur Kuntadi.
 
Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan pendalaman dari putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap lima terpidana dalam kasus ini.
 
Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5—8 tahun. Yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
 
Dari hasil pendalaman tersebut, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus ini.
 
Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi Usai Diperiksa Kejagung

Kasus CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi Usai Diperiksa Kejagung

Foto | Rabu, 09 Agustus 2023 | 19:24 WIB

Diperiksa 9 Jam Terkait Kasus Korupsi CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi: Saya Menjawab 61 Pertanyaan

Diperiksa 9 Jam Terkait Kasus Korupsi CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi: Saya Menjawab 61 Pertanyaan

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 19:07 WIB

Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa

Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:14 WIB

Terkini

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:38 WIB

Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna

Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna

Lampung | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:37 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:25 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB

Doa Idulfitri yang Dianjurkan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Serta Maknanya Selain 'Minal Aidin'

Doa Idulfitri yang Dianjurkan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Serta Maknanya Selain 'Minal Aidin'

Jakarta | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:16 WIB

Danu Sang Nazir: Mata Merah Pertama

Danu Sang Nazir: Mata Merah Pertama

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:10 WIB

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB