Kombes Yulius Bambang Dipecat Tidak Hormat karena Tertangkap Pakai Sabu Bareng Cewek di Kamar Hotel

Deli

Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:37 WIB
Kombes Yulius Bambang Dipecat Tidak Hormat karena Tertangkap Pakai Sabu Bareng Cewek di Kamar Hotel
Kombes Yulius Bambang Karyanto.

Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) dipecat karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Sanksi tersebut dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, KKEP melaksanakan sidang etik terhadap Kombes YBK di ruang sidang Divisi Propam Polri pada Senin kemarin.

“Keputusan pada sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Sidang KKEP itu dipimpin oleh perangkap komisi yang diketuai Irjen Tornagogo Sihobing, wakil ketua Brigjen Agus Wijayanto, anggota I Kombes Sakeus Ginting, anggota II Kombes Rudy Mulyanto, dan anggota III Kombes Restawati Tampubolon.

Kombes YBK dinyatakan telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” kata Ramadhan.

Ditangkap Bareng Cewek di Hotel

Diketahui, Kombes YBK yang merupakan anggota Baharkam Polri ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel daerah kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15/36 WIB.

Tersangka ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R).

baca juga

Perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes YBK.

Saat penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.

Selain Kombes Pol. YBBK dan Novi Prihartini alias Refi (R), polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. Serta terdapat satu orang buron (DPO) berinisial A alias Andi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polri Pecat Kombes Yulius Bambang Karyanto Buntut Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polri Pecat Kombes Yulius Bambang Karyanto Buntut Kasus Penyalahgunaan Narkoba

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 21:12 WIB

Tiga Anggota Polisi di Tanjungpinang Dipecat karena Narkoba

Tiga Anggota Polisi di Tanjungpinang Dipecat karena Narkoba

Batam | Kamis, 03 Agustus 2023 | 19:34 WIB

Kalau Bukan Karena Diciduk Kasus Narkoba, Warganet Ngaku Gak Kenal Sosok Artis Karenina Anderson

Kalau Bukan Karena Diciduk Kasus Narkoba, Warganet Ngaku Gak Kenal Sosok Artis Karenina Anderson

Entertainment | Rabu, 02 Agustus 2023 | 19:35 WIB

Terkini

Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang

Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang

Jogja | Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:37 WIB

Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya

Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya

Jogja | Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:29 WIB

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:28 WIB

Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer

Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:52 WIB

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026

6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:36 WIB

4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review

4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34 WIB

Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil

Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil

Jogja | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:24 WIB

Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC

Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC

Bogor | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:14 WIB

Drama Sepak Bola Korsel: dari Kritik Pemain hingga Pelatih yang Kabur!

Drama Sepak Bola Korsel: dari Kritik Pemain hingga Pelatih yang Kabur!

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

×