Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama

Deli

Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:46 WIB
Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama
Ilustrasi Kartu Nikah (Kemenag)

Cara membuat kartu nikah digital sangatlah mudah, baik untuk pengantin yang baru akan menikah ataupun pengantin lama. Berikut adalah cara membuat kartu nikah digital yang mungkin sedang kamu cari.

Jika seseorang sudah menikah, maka mereka akan mendapatkan kartu nikah. Kartu nikah merupakan dokumen penting negara yang dimiliki oleh orang yang sudah menikah.

Akan tetapi selama ini, banyak yang hanya mengetahui jika kartu nikah berbentuk buku. Karena bentuknya yang tidak simpel, beberapa pasangan tidak membawa buku nikah kemanapun mereka pergi.

Hal tersebut terkadang membuat salah persepsi untuk beberapa orang. Ketika pasangan tidak menunjukan kartu nikah, seringkali pasangan dianggap belum menikah.

Mengacu pada hal tersebut, pemerintah akhirnya mengeluarkan kartu nikah digital. Kartu nikah ini seperti KTP yang mudah dibawa kemanapun untuk warga negara Indonesia sebagai bukti tanda pernikahan.

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu  nikah fisik sejak Agustus 2021. Namun, kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah, karena buku tersebut masih diterbitkan dalam bentuk fisik.

Nah, buat kamu yang belum memiliki kartu nikah digital, kamu bisa mendapatkannya dengan melakukan cara di bawah ini:

Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk calon pengantin

  1. Klik situs https://simkah.kemenag.go.id/.
  2. Di sana kamu akan diminta mengisi berbagai formulir pendaftaran menikah.
  3. Isi saja data-data yang diminta dengan benar, beberapa data yang diminta adalah i nama, nomor telepon, dan alamat e-mail yang masih aktif.
  4. Dengan mengisi formulir tersebut, maka setelah akad selesai kartu nikah akan dikirim ke email kamu dalam bentuk softfile.
  5. Lakukan survey kepuasan masyarakat sebagai tahap akhirnya.

Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk pengantin lama

baca juga

Untuk kamu yang sudah lama menikah dan ingin memiliki kartu nikah digital, maka langkah-langkah yang harus dilakukan lebih panjang.

  1. Kamu harus datang ke KUA tempat kamu dan pasangan menikah.
  2. Nantinya, KUA akan meminta kamu mengisi formulir di Simkah Web seperti di atas.
  3. Kartu nikah kemudian akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui alamat e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya.

Itulah cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin baru dan lama. Untuk mencetaknya, kamu bisa mencetak di percetakan terdekat.

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah, Perhatikan Jangan Sampai Salah

Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah, Perhatikan Jangan Sampai Salah

Deli | Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:37 WIB

Sebanyak 51 KUA di Indonesia Dipilih untuk Dorong Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat dan Wakaf

Sebanyak 51 KUA di Indonesia Dipilih untuk Dorong Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat dan Wakaf

Press Release | Rabu, 12 Juli 2023 | 16:55 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×