Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama

Deli

Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:46 WIB
Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama
Ilustrasi Kartu Nikah (Kemenag)

Cara membuat kartu nikah digital sangatlah mudah, baik untuk pengantin yang baru akan menikah ataupun pengantin lama. Berikut adalah cara membuat kartu nikah digital yang mungkin sedang kamu cari.

Jika seseorang sudah menikah, maka mereka akan mendapatkan kartu nikah. Kartu nikah merupakan dokumen penting negara yang dimiliki oleh orang yang sudah menikah.

Akan tetapi selama ini, banyak yang hanya mengetahui jika kartu nikah berbentuk buku. Karena bentuknya yang tidak simpel, beberapa pasangan tidak membawa buku nikah kemanapun mereka pergi.

Hal tersebut terkadang membuat salah persepsi untuk beberapa orang. Ketika pasangan tidak menunjukan kartu nikah, seringkali pasangan dianggap belum menikah.

Mengacu pada hal tersebut, pemerintah akhirnya mengeluarkan kartu nikah digital. Kartu nikah ini seperti KTP yang mudah dibawa kemanapun untuk warga negara Indonesia sebagai bukti tanda pernikahan.

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu  nikah fisik sejak Agustus 2021. Namun, kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah, karena buku tersebut masih diterbitkan dalam bentuk fisik.

Nah, buat kamu yang belum memiliki kartu nikah digital, kamu bisa mendapatkannya dengan melakukan cara di bawah ini:

Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk calon pengantin

  1. Klik situs https://simkah.kemenag.go.id/.
  2. Di sana kamu akan diminta mengisi berbagai formulir pendaftaran menikah.
  3. Isi saja data-data yang diminta dengan benar, beberapa data yang diminta adalah i nama, nomor telepon, dan alamat e-mail yang masih aktif.
  4. Dengan mengisi formulir tersebut, maka setelah akad selesai kartu nikah akan dikirim ke email kamu dalam bentuk softfile.
  5. Lakukan survey kepuasan masyarakat sebagai tahap akhirnya.

Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk pengantin lama

baca juga

Untuk kamu yang sudah lama menikah dan ingin memiliki kartu nikah digital, maka langkah-langkah yang harus dilakukan lebih panjang.

  1. Kamu harus datang ke KUA tempat kamu dan pasangan menikah.
  2. Nantinya, KUA akan meminta kamu mengisi formulir di Simkah Web seperti di atas.
  3. Kartu nikah kemudian akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui alamat e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya.

Itulah cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin baru dan lama. Untuk mencetaknya, kamu bisa mencetak di percetakan terdekat.

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah, Perhatikan Jangan Sampai Salah

Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah, Perhatikan Jangan Sampai Salah

Deli | Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:37 WIB

Sebanyak 51 KUA di Indonesia Dipilih untuk Dorong Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat dan Wakaf

Sebanyak 51 KUA di Indonesia Dipilih untuk Dorong Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat dan Wakaf

Press Release | Rabu, 12 Juli 2023 | 16:55 WIB

Terkini

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Dari Ratusan Perusahaan, Mengapa Danantara Hanya Buka Kinerja 11 BUMN?

Dari Ratusan Perusahaan, Mengapa Danantara Hanya Buka Kinerja 11 BUMN?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:48 WIB

Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Jadi Pencetak Gol Tertua di Fase Knockout Piala Dunia!

Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Jadi Pencetak Gol Tertua di Fase Knockout Piala Dunia!

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:47 WIB

Cristiano Ronaldo Pecahkan Kutukan Fase Gugur, Intip Rekornya usai Portugal Singkirkan Kroasia

Cristiano Ronaldo Pecahkan Kutukan Fase Gugur, Intip Rekornya usai Portugal Singkirkan Kroasia

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:39 WIB

SIMANTAP! Tak Perlu Izin Kerja, Warga Sidoarjo Kini Bisa Urus SIM Sambil Menikmati Angin Malam

SIMANTAP! Tak Perlu Izin Kerja, Warga Sidoarjo Kini Bisa Urus SIM Sambil Menikmati Angin Malam

Jatim | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:39 WIB

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24 Bisa Diborong!

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24 Bisa Diborong!

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:35 WIB

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:33 WIB

Bukan Sekadar Dipangkas, Ini Alasan 240 BUMN Dikonsolidasikan

Bukan Sekadar Dipangkas, Ini Alasan 240 BUMN Dikonsolidasikan

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:31 WIB

Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung Malang Berakhir di Tangan Polisi

Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung Malang Berakhir di Tangan Polisi

Malang | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:30 WIB

×