deli

Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah, Perhatikan Jangan Sampai Salah

Deli Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:37 WIB
Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah, Perhatikan Jangan Sampai Salah
Ilustrasi Buku Nikah (Kemenag)

Kamu wajib mengetahui perbedaan antara kartu nikah dan buku nikah agar tidak salah persepsi. Buat kamu yang masih bingung, berikut adalah informasi tentang perbedaan kartu nikah dan buku nikah.

Ketika ada pasangan yang menikah, maka mereka akan mendapatkan buku nikah sesaat setelah melaksanakan ijab kabul dari KUA.

Dengan adanya buku nikah ini, maka pasangan telah secara resmi tercatat di KUA dan pernikahannya sah di mata hukum Indonesia. Buku nikah merupakan surat yang berbentuk buku kecil dengan warna merah dan hijau.

Warna hijau merupakan buku yang diberikan untuk istri dan yang warna merah adalah milik suami. Akan tetapi belum lama ini, pemerintah merilis pengganti buku nikah yakni kartu nikah.

Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, buku nikah ini berbentuk buku dengan warna hijau dan merah. Ketika kamu membukanya, maka di halaman pertama akan muncul identitas pribadi orang yang menikah dan pasangannya.

Pada halaman pertama juga akan memuat informasi tempat dan waktu pelaksanaan nikah, serta data diri kedua mempelai, yang mencakup nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga informasi nama ayah dan data tentang mahar pernikahan.

Ini berbeda dengan kartu nikah yang bentuknya mirip dengan KTP sehingga mudah sekali untuk dibawa ke mana-mana seperti saat kamu membawa SIM atau KTP itu sendiri.

Di kartu nikah terdapat barcode untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.

Baca Juga: Perbedaan Anime One Piece dan Live Action

Buat kamu yang sudah punya buku nikah dan ingin memiliki kartu nikah, kamu bisa membuatnya dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Kunjungi situs resmi https://simkah.kemenag.go.id/.
  2. Setelah itu isi data-data pribadi dan pastikan nomor telepon serta alamat email masih aktif.
  3. Jika data-data sudah terisi dengan lengkap maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp.
  4. Kartu nikah digital tersebut berbentuk soft file yang bisa diunduh.
  5. Jika kartu nikah sudah tersedia maka kamu bisa langsung mencetak kartu nikah sendiri.

Itulah perbedaan kartu nikah dan buku nikah yang telah Suara.com rangkum dari berbagai sumber. Jangan salah lagi ya!

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI