Komite Disiplin PSSI telah memutuskan sejumlah sanksi untuk pelanggaran yang terjadi saat laga PSIS Semarang vs Persib Bandung di Stadion Jatidiri, Semarang, Minggu (20/8/2023). PSSI menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta untuk Persib Bandung.
Dari hasil sidang Komite Disiplin PSSI, Persib dinyatakan melakukan dua pelanggaran. Pelanggaran pertama yakni adanya suporter Persib Bandung yang hadir di stadion.
Aturan larangan suporter untuk tandang ke stadion lawan alias away day itu tercantum dalam Pasal 51 Ayat 6 Regulasi Kompetisi BRI Liga 1 2023/2024.
Aturan tersebut diteken Ketua Umum PSSI Erick Thohir pada 28 Juni 2023.
Diketahui, sejumlah suporter Persib Bandung tetap away day dan menjadi sasaran serangan dari suporter PSIS Semarang.
"Jenis pelanggaran adanya suporter Persib Bandung sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan," demikian tertulis pada hasil sidang Komite Disiplin PSSI yang diunggah akun Instagram @pssi dikutip Jumat (25/8/2023).
Akibatnya, Persib Bandung dikenakan sanksi denda.
"Sanksi denda Rp 25.000.000," tulisnya.
Selain itu, Persib Bandung juga dinyatakan melakukan pelanggaran karena Bobotoh terlibat keributan dengan suporter PSIS Semarang di Tribun Timur.
Baca Juga: Ketua DPR Dorong Sekolah Antisipasi Dampak Polusi Udara Bagi Anak
Persib Bandung dikenai sanksi denda Rp 25 juta untuk pelanggaran tersebut. Sehingga, Persib Bandung harus merogoh kocek Rp 50 juta untuk membayar sanksi tersebut.