Syarat dan Cara Membuat QRIS Bagi Pelaku Usaha

Deli

Jum'at, 15 September 2023 | 13:53 WIB
Syarat dan Cara Membuat QRIS Bagi Pelaku Usaha
Ilustrasi QRIS (QRIS)

Bagi para pelaku usaha, menyediakan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran akan memudahkan pelanggan. Namun apa syarat dan bagaimana cara membuat QRIS bagi pelaku usaha saat ini?

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan para pelaku usaha maupun pelanggan dengan menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran.

Dengan membuat QRIS kamu juga bisa meningkatkan kepuasan pelanggan dengan kemudahan bertransaksi. QRIS adalah standar kode QR yang berlaku nasional yang berfungsi sebagai metode pembayaran di Indonesia.

Sistem ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). QRIS bisa digunakan di seluruh toko, warung, pedagang, tiket wisata, dan lainnya yang berlogo QRIS, sekalipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan.

Sebelum membuat QRIS ada beberapa syarat membuat QRIS yang perlu kamu ketahui. berikut cara membuat QRIS bagi pelaku usaha yang tim Suara.com rangkum untuk kamu.

Syarat Membuat QRIS Bagi Pelaku Usaha

Kategori Perorangan

  • KTP sesuai nama pemilik usaha.
  • Nomor KK sesuai KTP.

Kategori Badan Usaha

  • KTP sesuai dengan nama pemilik usaha.
  • Nomor KK yang sesuai dengan KTP.
  • Siapkan SIUB/NIB
  • Gambar akte perusahaan sesuai nama badan usaha.
  • Gambar NPWP perusahaan sesuai nama badan usaha.
  • Gambar surat kuasa asli (bila diwakilkan).

Kategoris bisnis SPBU

baca juga
  • KTP sesuai nama pemilik usaha.
  • Nomor KK sesuai KTP terdaftar.
  • Siapkan gambar SIUB/NIB
  • Gambar akte perusahaan sesuai dengan nama badan usaha.
  • Gambar NPWP perusahaan sesuai nama badan usaha.
  • Surat kuasa asli bila Anda adalah wakil yang ditunjuk badan usaha.

Cara Membuat QRIS bagi Pelaku Usaha

  1. Buka laman resmi qris.id
  2. Pilih Daftar QRIS.
  3. Isi data pendukung yang dibutuhkan sebagai syarat utama untuk membuat QRIS
  4. Pada tahap ini kamu harus melakukan pembayaran sebagai biaya administrasi sebesar Rp28.000.
  5. Pilih salah satu metode pembayaran, QRIS, virtual account, atau e-wallet. Setelah berhasil melakukan pembayaran, cek email, atau Whatsapp.
  6. Kemudian Login ke QRIS.id menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email/WA.
  7. Lengkapi data dan dokumen yang diperlukan (KTP asli bukan fotokopi).
  8. Setelah data berhasil dilengkapi, tunggu proses verifikasi oleh tim QRIS dalam waktu tiga hari kerja.
  9. Apabila proses verifikasi telah selesai, kamu bisa cek tanggap perkiraan terbit QRIS pada Dashboard.
  10. Saat QRIS sudah terbit atau aktif, login kembali ke QRIS.id lalu pilih Download QRIS.
  11. Pilih download QRIS MPM Lengkap, kemudian cetak dan print file tersebut.

Itulah cara membuat QRIS bagi pelaku usaha yang bisa kamu jadikan referensi untuk mempermudah bisnis. Semoga bermanfaat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Bayar Pakai QRIS, Cepat Tak Ribet

Cara Bayar Pakai QRIS, Cepat Tak Ribet

Deli | Jum'at, 15 September 2023 | 12:04 WIB

Cara Membuat QRIS untuk Pelaku Usaha, Lengkap Syaratnya

Cara Membuat QRIS untuk Pelaku Usaha, Lengkap Syaratnya

Deli | Kamis, 14 September 2023 | 17:50 WIB

Mengenal Apa Itu QRIS, Teknologi Pembayaran Terkini

Mengenal Apa Itu QRIS, Teknologi Pembayaran Terkini

Deli | Selasa, 04 Juli 2023 | 18:16 WIB

Terkini

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 23:31 WIB

Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia

Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia

Jabar | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:55 WIB

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:07 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Kronologi OTT Kadishub Siak, Polisi Sita Uang Rp15 Juta dan Motor RX King

Kronologi OTT Kadishub Siak, Polisi Sita Uang Rp15 Juta dan Motor RX King

Riau | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:36 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Memilih Pembalut yang Lebih Ramah Lingkungan, Ini yang Perlu Diketahui Perempuan

Memilih Pembalut yang Lebih Ramah Lingkungan, Ini yang Perlu Diketahui Perempuan

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:20 WIB

Dominasi Jawa Barat, Persib Bandung dan Goal Aksis Cimahi Juara HLS All-Stars 2026

Dominasi Jawa Barat, Persib Bandung dan Goal Aksis Cimahi Juara HLS All-Stars 2026

Bola | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:12 WIB

Di Balik Sorot Lampu Stadion: Jayden Adams dan Bukti Bahwa Pesepak Bola Juga Manusia Biasa

Di Balik Sorot Lampu Stadion: Jayden Adams dan Bukti Bahwa Pesepak Bola Juga Manusia Biasa

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:05 WIB

×