Syarat dan Cara Membuat QRIS Bagi Pelaku Usaha

Deli

Jum'at, 15 September 2023 | 13:53 WIB
Syarat dan Cara Membuat QRIS Bagi Pelaku Usaha
Ilustrasi QRIS (QRIS)

Bagi para pelaku usaha, menyediakan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran akan memudahkan pelanggan. Namun apa syarat dan bagaimana cara membuat QRIS bagi pelaku usaha saat ini?

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan para pelaku usaha maupun pelanggan dengan menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran.

Dengan membuat QRIS kamu juga bisa meningkatkan kepuasan pelanggan dengan kemudahan bertransaksi. QRIS adalah standar kode QR yang berlaku nasional yang berfungsi sebagai metode pembayaran di Indonesia.

Sistem ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). QRIS bisa digunakan di seluruh toko, warung, pedagang, tiket wisata, dan lainnya yang berlogo QRIS, sekalipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan.

Sebelum membuat QRIS ada beberapa syarat membuat QRIS yang perlu kamu ketahui. berikut cara membuat QRIS bagi pelaku usaha yang tim Suara.com rangkum untuk kamu.

Syarat Membuat QRIS Bagi Pelaku Usaha

Kategori Perorangan

  • KTP sesuai nama pemilik usaha.
  • Nomor KK sesuai KTP.

Kategori Badan Usaha

  • KTP sesuai dengan nama pemilik usaha.
  • Nomor KK yang sesuai dengan KTP.
  • Siapkan SIUB/NIB
  • Gambar akte perusahaan sesuai nama badan usaha.
  • Gambar NPWP perusahaan sesuai nama badan usaha.
  • Gambar surat kuasa asli (bila diwakilkan).

Kategoris bisnis SPBU

  • KTP sesuai nama pemilik usaha.
  • Nomor KK sesuai KTP terdaftar.
  • Siapkan gambar SIUB/NIB
  • Gambar akte perusahaan sesuai dengan nama badan usaha.
  • Gambar NPWP perusahaan sesuai nama badan usaha.
  • Surat kuasa asli bila Anda adalah wakil yang ditunjuk badan usaha.

Cara Membuat QRIS bagi Pelaku Usaha

  1. Buka laman resmi qris.id
  2. Pilih Daftar QRIS.
  3. Isi data pendukung yang dibutuhkan sebagai syarat utama untuk membuat QRIS
  4. Pada tahap ini kamu harus melakukan pembayaran sebagai biaya administrasi sebesar Rp28.000.
  5. Pilih salah satu metode pembayaran, QRIS, virtual account, atau e-wallet. Setelah berhasil melakukan pembayaran, cek email, atau Whatsapp.
  6. Kemudian Login ke QRIS.id menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email/WA.
  7. Lengkapi data dan dokumen yang diperlukan (KTP asli bukan fotokopi).
  8. Setelah data berhasil dilengkapi, tunggu proses verifikasi oleh tim QRIS dalam waktu tiga hari kerja.
  9. Apabila proses verifikasi telah selesai, kamu bisa cek tanggap perkiraan terbit QRIS pada Dashboard.
  10. Saat QRIS sudah terbit atau aktif, login kembali ke QRIS.id lalu pilih Download QRIS.
  11. Pilih download QRIS MPM Lengkap, kemudian cetak dan print file tersebut.

Itulah cara membuat QRIS bagi pelaku usaha yang bisa kamu jadikan referensi untuk mempermudah bisnis. Semoga bermanfaat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Bayar Pakai QRIS, Cepat Tak Ribet

Cara Bayar Pakai QRIS, Cepat Tak Ribet

| Jum'at, 15 September 2023 | 12:04 WIB

Cara Membuat QRIS untuk Pelaku Usaha, Lengkap Syaratnya

Cara Membuat QRIS untuk Pelaku Usaha, Lengkap Syaratnya

| Kamis, 14 September 2023 | 17:50 WIB

Mengenal Apa Itu QRIS, Teknologi Pembayaran Terkini

Mengenal Apa Itu QRIS, Teknologi Pembayaran Terkini

| Selasa, 04 Juli 2023 | 18:16 WIB

Terkini

Punya Fitur Torque Splitter ala Mobil Balap, Sehebat Apa Handling Audi S3 Verve Edition?

Punya Fitur Torque Splitter ala Mobil Balap, Sehebat Apa Handling Audi S3 Verve Edition?

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:24 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pekanbaru Resmi Tetapkan Siaga Darurat Karhutla hingga 30 November 2026

Pekanbaru Resmi Tetapkan Siaga Darurat Karhutla hingga 30 November 2026

Riau | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:14 WIB

Mitsubishi Destinator Bawa Standar Baru SUV Tujuh Penumpang dengan Kabin Praktis

Mitsubishi Destinator Bawa Standar Baru SUV Tujuh Penumpang dengan Kabin Praktis

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:10 WIB

Lebih dari 8 Ribu Penumpang Padati Terminal Arjosari Malang Saat Idul Adha

Lebih dari 8 Ribu Penumpang Padati Terminal Arjosari Malang Saat Idul Adha

Malang | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:05 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Ulasan Novel Periculo: Citra Sempurna, Pengkhianatan, dan Misteri Kematian

Ulasan Novel Periculo: Citra Sempurna, Pengkhianatan, dan Misteri Kematian

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:00 WIB

Sinopsis Suka Duka Tawa: Menertawakan Luka Lewat Stand Up Comedy, Lagi Puncaki Netflix

Sinopsis Suka Duka Tawa: Menertawakan Luka Lewat Stand Up Comedy, Lagi Puncaki Netflix

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:00 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

Terbakar Cemburu, Pria di Empat Lawang Habisi Korban dengan Parang dan Tombak

Terbakar Cemburu, Pria di Empat Lawang Habisi Korban dengan Parang dan Tombak

Sumsel | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:54 WIB