Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan data mengenai peredaran uang dalam judi online yang mencapai total transaksi sebesar Rp190 triliun selama periode 2017-2022.
Laporan tersebut menjelaskan bahwa jumlah uang tersebut digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, dan juga transaksi yang mencurigakan yang mungkin terkait dengan pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.
PPATK juga mencatat bahwa sekitar 2,7 juta orang terlibat dalam aktivitas judi online, di mana sekitar 2,1 juta di antaranya melakukan judi dengan nominal taruhan di bawah Rp 100 ribu. Pihak yang terlibat dalam judi online ini adalah beragam kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta, terutama dari lapisan masyarakat berpenghasilan rendah.
Peredaran uang dalam judi online di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu, dengan perkiraan total mencapai Rp 200 triliun hingga tahun 2023. Faktor yang berkontribusi pada peningkatan ini adalah promosi melalui Facebook Ads dan penyebaran iklan judi online yang melibatkan foto-foto artis di media sosial.
Hal ini disoroti dalam postingan di akun @txtdrdigital di platform Twitter, yang menunjukkan bahwa iklan judi online cukup merajalela, dan popularitasnya terus meningkat.
Pemerintah telah berupaya keras untuk memberantas situs judi online meskipun kegiatan tersebut dilarang di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah mengambil tindakan tegas terhadap influencer atau selebgram yang mempromosikan iklan judi online di media sosial.
Menurut pengamat keamanan digital, Yuswardi Ali Suud, iklan judi online yang masih ada di media sosial sebenarnya dipasang oleh pemilik situs judi itu sendiri, dan bayaran untuk iklan ini masuk ke rekening perusahaan pengelola media sosial.
Meskipun demikian, iklan judi online masih terus muncul di platform seperti Facebook, YouTube, dan Instagram. Ini sebagian karena aturan iklan Facebook yang memperbolehkan iklan perjudian seperti kasino, poker, slot, dan roulette, asalkan ditargetkan kepada pengguna yang berusia di atas 18 tahun. Namun, di Indonesia, judi online dilarang bagi semua usia.
Selain itu, situs-situs judi online berhasil menyusup ke situs-situs web milik pemerintah dan institusi, sehingga mesin pencari seperti Google masih dapat menemukannya meskipun situs-situs tersebut telah diblokir oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena injeksi script pada situs-situs pemerintah telah diretas oleh pihak luar, termasuk para hacker.
Baca Juga: Kecanduan Narkoba dan Judi Online, Pria di Kubu Raya Nekad Curi Kotak Amal Masjid
Demikian ulasan singkat mengenai judi online yang tembus hingga 200 triliun yang salah satunya disbeabkan oleh Facebook Ads dan promosi menggunakan foto artis.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat