Kompol Hadi Kristanto, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, menyatakan bahwa Engkong kini berhadapan dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Kompol Hadi Kristanto, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, menyatakan bahwa Engkong kini berhadapan dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.