Siapa Almas Tsaqibbirru, pria yang gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi soal syart pendaftaran capres cawapres. Siapa sebenarnya pria ini? Simak dalam profil Almas Tsaqibbirru berikut ini.
Almas Tsaqibbirru mengajukan permohonan uji materiil pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengabulkan gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.
Hasilnya MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama sudah berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dalam permohonan uji material tersebut, Almas menggunakan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap kepemimpinan Gibran - Teguh Prakoso.
Survei tersebut dilakukan Universitas Slamet Riyadi, Surakarta yang hasilnya 79,3 persen responden menyatakan kepuasan dengan kinerjanya.
Ditambah 93,5 persen responden survei ini mengatakan Gibran sebagai sosok yang merakyat.
Siapa Almas Tsaqibbirru sebenarnya? Pria ini ternyata punya latar belakang tidak biasa, ia juga memiliki keluarga yang melek hukum.
Profil Almas Tsaqibbirru
Diketahui pria yang kini berusia 23 tahun tersebut adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Sebagai mahasiswa angkatan 2019, Amlas juga diketahui telah lulus dari kampusnya pada 2022 seperti dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Almas juga putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Boyamin Saiman juga pernah duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Solo dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan pada 1997.
Dampak Gugatan Dikabulkan
Setelah gugatan Almas Tsaqibbirru dikabulkan Mahkamah Konstitusi, membuka peluang bagi para calon pemimpin muda untuk maju sebagai capres cawapres.