Empat dari Lima Jambret Spesialis Wisman di Kuta Ternyata Residivis

Suara Denpasar

Senin, 08 Agustus 2022 | 20:15 WIB
Empat dari Lima Jambret Spesialis Wisman di Kuta Ternyata Residivis
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas saat melakukan konferensi pers lima jambret di Monumen Bom Bali, Kuta, Senin, 8 Agustus 2022. (Istimewa)

SUARA DENPASAR – Empat dari lima pelaku jambret spesialis wisatawan mancanegara (Wisman) yang ditangkap di Kuta ternyata bertatus residivis. Penjara tak membuat mereka kapok.

Sebelumnya, Polresta Denpasar melakukan konferensi pers di Monumen Bom Bali, Ground Zero, Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali, Senin, 8 Agustus 2022. Jambret berinisial berinisial IGE, IKR, IWJ, IKB, dan IW, itu pun dipamerkan di sana.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, kelima jambret di Kuta ini beraksi di tiga tempat dan korbannya berbeda.

"Mereka mengincar korban wisatawan di sekitar wilayah Legian, Kuta dan Seminyak. Modusnya sama, mereka mengincar wisatawan yang mau pulang ke hotel atau villa, mereka ikuti lalu dijambret," kata Bambang.

Dia pun membeberkan, tersangka IGE dan IKR beraksi pada 3 Agustus 2022 dengan korban warga negara Australia. Ketika itu kedua pelaku membuntuti korban yang hendak pulang ke villa tempatnya menginap.

Dalam perjalanan, pelaku menghampiri korban lalu menjambret iPhone milik korban. Korban pun menderita kerugian hingga belasan juta rupiah.

Berikutnya, tersangka IWJ dan IKB menjambret handphone milik wisman asal Australia pada 27 Juli 2022. Sasaran keduanya juga wisman. Saat itu korban sedang kembali ke villa dari seputaran Kuta. Barang yang dijambret juga iPhone Rp15 juta.

Satu pelaku lagi berinisial IWG beraksi sendiri pada 24 Juni 2022. Dia menjembret seorang wisman asal India. Saat itu korban sedang jalan kaki. Kemudian pelaku datang menghampiri dan menjambret HP milik korban dan kabur dengan sepeda motornya.

Bambang Yugo menjelaskan, dari kelima pelaku, empat di antaranya merupakan residivis pada kasus yang serupa. Mereka adalah IGE, IKR, IWJ dan IKB. Bahkan ada yang sudah beraksi hingga 12 kali.

baca juga

Kelima pelaku pun dikenakan pasal 363 KUHP. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lima Jambret Spesialis Wisman Dipamerkan di Monumen Bom Bali di Jalan Legian Kuta

Lima Jambret Spesialis Wisman Dipamerkan di Monumen Bom Bali di Jalan Legian Kuta

Denpasar | Senin, 08 Agustus 2022 | 19:40 WIB

Motif Ekonomi Jadi Alasan Pelaku Menghabisi Nyawa Tukang Ojek di Sukabumi

Motif Ekonomi Jadi Alasan Pelaku Menghabisi Nyawa Tukang Ojek di Sukabumi

Purwasuka | Minggu, 07 Agustus 2022 | 12:55 WIB

Jambret Rampas HP Balita saat Main di Jalanan, Publik: Salah Siapa?

Jambret Rampas HP Balita saat Main di Jalanan, Publik: Salah Siapa?

Kaltim | Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:57 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×