Dua Tersangka Rekanan Masker Dinsos Karangasem Dilimpahkan, Kapan Disidangkan?

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Dua Tersangka Rekanan Masker Dinsos Karangasem Dilimpahkan, Kapan Disidangkan?
Kasi Pidsus Kejari Karangasem Matheus Matulessy SH melimpahkan berkas perkara dua tersangka rekanan masker Dinas Sosial (SuaraDenpasar)

Suara.com - Berkas perkara tersangka dua rekanan pengadaan masker Covid-19 Dinas Sosial Kabupaten Karangasem tahun 2020 dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/8/2022).

Pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut, yakni tersangka Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara  dan tersangka Manajer Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yessi Anggani, semakin mempercepat perkara itu untuk disidangkan. 

Kasipidsus Kejari Karangasem, Matheus Matulessy SH, melalui Kasi Intel I Dewan Gede Semara Putra, ditemui disela-sela pelimpahan berkas perkara kedua tersangka itu, mengatakan, pelimpahan  berkas perkara tersebut ke pengadilan sekaligus memindahkan  kedua tersangka dari rumah tahanan  Polsek Kota dan Polsek Bebandem ke Lapas Klas II B Karangasem. 

“Mulai  besok (Rabu, 10/8),  status penahanan kedua tersangka menjadi kewenangan pihak pengadilan dan akan ditahan di Lapas Karangasem,” ucap Semara Putra.

Semara Putra menambahkan, proyek masker Covid-19 jenis scuba sebanyak 512.797, itu  dikerjakan tidak melalui proses tender, tapi berdasarkan penunjukan langsung dari Dinas Sosial selaku pengampu kegiatan itu. 

“Bukan sekadar penunjukan langsung, kedua rekanan ini bersepakat membagi proyek  masker dan tidak melalui proses berkompetisi,” ucap Semara Putra. 

Pengerjaan proyek  penunjukan itu, tersangka Ni Nyoman Yesi Anggani (Direktur Duta Panda Konveksi) mendapatkan bagian mengerjakan proyek masker sebanyak 300.000 pcs. Sedangkan tersangka, I Kadek Sugiantara (Direktur Addicted Invaders) mengerjakan masker sebanyak 212.797. 

“Dari proyek masker yang dikerjakan kedua tersangka mendapatkan keuntungan, hingga menyebabkan  kerugian negara sebanyak Rp 2.617.362.507,00,” tegasnya. 

Semara Putra mengungkapkan,  penyidikan yang dilakukan tim penyidik tersebut diperkuat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar  yang dengan tegas menyebutkan, bahwa  kedua tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan yang telah dilakukan terdakwa I Gede Basma (terpidana dengan vonis 1 tahun 6 bulan) dan perkara atas nama terdakwa Gede Sumartana (terpidana dengan vonis 1 tahun) 

Perbuatan tersangka dua rekanan ini, kata Semara Putra dijerat dengan pasal bervariatif. Dalam sangkaan primair, kedua tersangka dijerat dengan Pasal  2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

”Untuk subsidernya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo  Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masker di Karangasem Ditahan

7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masker di Karangasem Ditahan

Bali | Rabu, 24 November 2021 | 19:06 WIB

Korupsi Dana Pemulihan Pariwisata, Mantan Kepala Dinpar Buleleng Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Korupsi Dana Pemulihan Pariwisata, Mantan Kepala Dinpar Buleleng Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Bali | Rabu, 06 Oktober 2021 | 08:10 WIB

Dugaan Korupsi Bedah Rumah, Kejari Karangasem Bali Tetapkan 5 Tersangka

Dugaan Korupsi Bedah Rumah, Kejari Karangasem Bali Tetapkan 5 Tersangka

Bali | Sabtu, 10 April 2021 | 11:52 WIB

Terkini

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

Perempuan Harus Mandiri, tapi Tetap Dihakimi: Realita yang Sering Terjadi

Perempuan Harus Mandiri, tapi Tetap Dihakimi: Realita yang Sering Terjadi

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Rehan Pembobol NASA: Tidak Ada Sistem Digital yang Sempurna

Rehan Pembobol NASA: Tidak Ada Sistem Digital yang Sempurna

Sulsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:11 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Grace Natalie Anak Siapa? Kini Dilaporkan ke Polisi oleh 40 Ormas Islam

Grace Natalie Anak Siapa? Kini Dilaporkan ke Polisi oleh 40 Ormas Islam

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:07 WIB

Dear Killer Nannies: Suguhkan Drama Coming-of-age di Balik Kartel Medelln!

Dear Killer Nannies: Suguhkan Drama Coming-of-age di Balik Kartel Medelln!

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:05 WIB

Akun Instagram Ahmad Dhani Kini Diretas, Mendadak Jadi Lapak Jualan Emas

Akun Instagram Ahmad Dhani Kini Diretas, Mendadak Jadi Lapak Jualan Emas

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:05 WIB

Siswa Pembobol Sistem Keamanan NASA Pilih Kuliah di Unhas

Siswa Pembobol Sistem Keamanan NASA Pilih Kuliah di Unhas

Sulsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:04 WIB