denpasar

Dua Tersangka Rekanan Masker Dinsos Karangasem Dilimpahkan, Kapan Disidangkan?

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Dua Tersangka Rekanan Masker Dinsos Karangasem Dilimpahkan, Kapan Disidangkan?
Kasi Pidsus Kejari Karangasem Matheus Matulessy SH melimpahkan berkas perkara dua tersangka rekanan masker Dinas Sosial (SuaraDenpasar)

Suara.com - Berkas perkara tersangka dua rekanan pengadaan masker Covid-19 Dinas Sosial Kabupaten Karangasem tahun 2020 dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/8/2022).

Pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut, yakni tersangka Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara  dan tersangka Manajer Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yessi Anggani, semakin mempercepat perkara itu untuk disidangkan. 

Kasipidsus Kejari Karangasem, Matheus Matulessy SH, melalui Kasi Intel I Dewan Gede Semara Putra, ditemui disela-sela pelimpahan berkas perkara kedua tersangka itu, mengatakan, pelimpahan  berkas perkara tersebut ke pengadilan sekaligus memindahkan  kedua tersangka dari rumah tahanan  Polsek Kota dan Polsek Bebandem ke Lapas Klas II B Karangasem. 

“Mulai  besok (Rabu, 10/8),  status penahanan kedua tersangka menjadi kewenangan pihak pengadilan dan akan ditahan di Lapas Karangasem,” ucap Semara Putra.

Semara Putra menambahkan, proyek masker Covid-19 jenis scuba sebanyak 512.797, itu  dikerjakan tidak melalui proses tender, tapi berdasarkan penunjukan langsung dari Dinas Sosial selaku pengampu kegiatan itu. 

“Bukan sekadar penunjukan langsung, kedua rekanan ini bersepakat membagi proyek  masker dan tidak melalui proses berkompetisi,” ucap Semara Putra. 

Pengerjaan proyek  penunjukan itu, tersangka Ni Nyoman Yesi Anggani (Direktur Duta Panda Konveksi) mendapatkan bagian mengerjakan proyek masker sebanyak 300.000 pcs. Sedangkan tersangka, I Kadek Sugiantara (Direktur Addicted Invaders) mengerjakan masker sebanyak 212.797. 

“Dari proyek masker yang dikerjakan kedua tersangka mendapatkan keuntungan, hingga menyebabkan  kerugian negara sebanyak Rp 2.617.362.507,00,” tegasnya. 

Semara Putra mengungkapkan,  penyidikan yang dilakukan tim penyidik tersebut diperkuat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar  yang dengan tegas menyebutkan, bahwa  kedua tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan yang telah dilakukan terdakwa I Gede Basma (terpidana dengan vonis 1 tahun 6 bulan) dan perkara atas nama terdakwa Gede Sumartana (terpidana dengan vonis 1 tahun) 

Baca Juga: Rumah Tersangka LPD Anturan NAW Digeledah, Disaksikan Istri dan Kades Anturan

Perbuatan tersangka dua rekanan ini, kata Semara Putra dijerat dengan pasal bervariatif. Dalam sangkaan primair, kedua tersangka dijerat dengan Pasal  2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

”Untuk subsidernya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo  Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI