Dua Tersangka Rekanan Masker Dinsos Karangasem Dilimpahkan, Kapan Disidangkan?

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Dua Tersangka Rekanan Masker Dinsos Karangasem Dilimpahkan, Kapan Disidangkan?
Kasi Pidsus Kejari Karangasem Matheus Matulessy SH melimpahkan berkas perkara dua tersangka rekanan masker Dinas Sosial (SuaraDenpasar)

Suara.com - Berkas perkara tersangka dua rekanan pengadaan masker Covid-19 Dinas Sosial Kabupaten Karangasem tahun 2020 dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/8/2022).

Pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut, yakni tersangka Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara  dan tersangka Manajer Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yessi Anggani, semakin mempercepat perkara itu untuk disidangkan. 

Kasipidsus Kejari Karangasem, Matheus Matulessy SH, melalui Kasi Intel I Dewan Gede Semara Putra, ditemui disela-sela pelimpahan berkas perkara kedua tersangka itu, mengatakan, pelimpahan  berkas perkara tersebut ke pengadilan sekaligus memindahkan  kedua tersangka dari rumah tahanan  Polsek Kota dan Polsek Bebandem ke Lapas Klas II B Karangasem. 

“Mulai  besok (Rabu, 10/8),  status penahanan kedua tersangka menjadi kewenangan pihak pengadilan dan akan ditahan di Lapas Karangasem,” ucap Semara Putra.

Semara Putra menambahkan, proyek masker Covid-19 jenis scuba sebanyak 512.797, itu  dikerjakan tidak melalui proses tender, tapi berdasarkan penunjukan langsung dari Dinas Sosial selaku pengampu kegiatan itu. 

“Bukan sekadar penunjukan langsung, kedua rekanan ini bersepakat membagi proyek  masker dan tidak melalui proses berkompetisi,” ucap Semara Putra. 

Pengerjaan proyek  penunjukan itu, tersangka Ni Nyoman Yesi Anggani (Direktur Duta Panda Konveksi) mendapatkan bagian mengerjakan proyek masker sebanyak 300.000 pcs. Sedangkan tersangka, I Kadek Sugiantara (Direktur Addicted Invaders) mengerjakan masker sebanyak 212.797. 

“Dari proyek masker yang dikerjakan kedua tersangka mendapatkan keuntungan, hingga menyebabkan  kerugian negara sebanyak Rp 2.617.362.507,00,” tegasnya. 

Semara Putra mengungkapkan,  penyidikan yang dilakukan tim penyidik tersebut diperkuat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar  yang dengan tegas menyebutkan, bahwa  kedua tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan yang telah dilakukan terdakwa I Gede Basma (terpidana dengan vonis 1 tahun 6 bulan) dan perkara atas nama terdakwa Gede Sumartana (terpidana dengan vonis 1 tahun) 

Perbuatan tersangka dua rekanan ini, kata Semara Putra dijerat dengan pasal bervariatif. Dalam sangkaan primair, kedua tersangka dijerat dengan Pasal  2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

”Untuk subsidernya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo  Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masker di Karangasem Ditahan

7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masker di Karangasem Ditahan

Bali | Rabu, 24 November 2021 | 19:06 WIB

Korupsi Dana Pemulihan Pariwisata, Mantan Kepala Dinpar Buleleng Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Korupsi Dana Pemulihan Pariwisata, Mantan Kepala Dinpar Buleleng Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Bali | Rabu, 06 Oktober 2021 | 08:10 WIB

Dugaan Korupsi Bedah Rumah, Kejari Karangasem Bali Tetapkan 5 Tersangka

Dugaan Korupsi Bedah Rumah, Kejari Karangasem Bali Tetapkan 5 Tersangka

Bali | Sabtu, 10 April 2021 | 11:52 WIB

Terkini

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 23:30 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 22:12 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya

Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya

Jatim | Senin, 23 Maret 2026 | 22:01 WIB

Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan

Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 22:00 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB