denpasar

Pasutri Gianyar Pembuat-Penjual Video Porno Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 23:59 WIB
Pasutri Gianyar Pembuat-Penjual Video Porno Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
GGG, suami yang membuat dan menjual video porno berupa adegan ranjang bersama istrinya DKS di Mapolda Bali, Rabu, 10 Agustus 2022. (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Gianyar pembuat dan penjual video porno dijerat menggunakan pasal berlapis. Suami-istri berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Penyidik Ditreskrimsus Polda menggunakan pasal berlapis untuk pasutri asal Gianyar ini. Yakni menggunakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu, 10 Agustus 2022. Dia menjelaskan, pasutri Gianyar ini dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 dan Pasal 10 UU Pornografi dan Pasal 55 KUHP.

Menurut Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, keduanya terancam maksimal 6 tahun penjara. 

Sedangkan jika mengacu Pasal 4 UU Pornografi, ancamannya maksimal 12 tahun penjara dan untuk Pasal 10 UU Pornografi, ancaman maksimalnya 10 tahun penjara.

Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan bahwa aksi pasutri yang membuat video porno kemudian video itu diperjualbelikan di media sosial terungkap setelah adanya penyelidikan dari tim patrol siber Ditreskrimsus Polda Bali pada 21 Juli 2022. 

Pasutri ini awalnya membuat video porno sejak tahun 2019 untuk sekadar mencari fantasi berbeda saat berhubungan seks. Namun, sejak tahun 2021, cuplikan video ini diunggah di Twitter dan mendapat respons antusias dari banyak orang.

Akhirnya, GGG membuat grup Telegram untuk mengunggah video adegan ranjang dirinya dengan sang istri. Di Telegram ini, video yang diunggah berdurasi lebih panjang daripada yang ada di Twitter.

Untuk bisa menjadi member grup Telegram, calon member dibebankan biaya Rp200 ribu. Setelah membayar maka akan bisa mengakses video porno yang diunggah GGG di dalam grup Telegram ini.

Baca Juga: Dua Mahasiswa Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Feroza di Jalan Kecubung Denpasar

"Di dalam group Telegram tersangka yang merupakan admin membagikan konten video porno yang diperankan oleh kedua tersangka yang merupakan pasutri," papar dia.

Tersangka GGG mengelola tiga grup Telegram. Dari bisnis gelapnya ini, pasutri asal Gianyar ini meraih keuntungan sekitar Rp50 juta. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI