Pasutri Gianyar Pembuat-Penjual Video Porno Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 23:59 WIB
Pasutri Gianyar Pembuat-Penjual Video Porno Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
GGG, suami yang membuat dan menjual video porno berupa adegan ranjang bersama istrinya DKS di Mapolda Bali, Rabu, 10 Agustus 2022. (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Gianyar pembuat dan penjual video porno dijerat menggunakan pasal berlapis. Suami-istri berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Penyidik Ditreskrimsus Polda menggunakan pasal berlapis untuk pasutri asal Gianyar ini. Yakni menggunakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu, 10 Agustus 2022. Dia menjelaskan, pasutri Gianyar ini dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 dan Pasal 10 UU Pornografi dan Pasal 55 KUHP.

Menurut Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, keduanya terancam maksimal 6 tahun penjara. 

Sedangkan jika mengacu Pasal 4 UU Pornografi, ancamannya maksimal 12 tahun penjara dan untuk Pasal 10 UU Pornografi, ancaman maksimalnya 10 tahun penjara.

Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan bahwa aksi pasutri yang membuat video porno kemudian video itu diperjualbelikan di media sosial terungkap setelah adanya penyelidikan dari tim patrol siber Ditreskrimsus Polda Bali pada 21 Juli 2022. 

Pasutri ini awalnya membuat video porno sejak tahun 2019 untuk sekadar mencari fantasi berbeda saat berhubungan seks. Namun, sejak tahun 2021, cuplikan video ini diunggah di Twitter dan mendapat respons antusias dari banyak orang.

Akhirnya, GGG membuat grup Telegram untuk mengunggah video adegan ranjang dirinya dengan sang istri. Di Telegram ini, video yang diunggah berdurasi lebih panjang daripada yang ada di Twitter.

Untuk bisa menjadi member grup Telegram, calon member dibebankan biaya Rp200 ribu. Setelah membayar maka akan bisa mengakses video porno yang diunggah GGG di dalam grup Telegram ini.

"Di dalam group Telegram tersangka yang merupakan admin membagikan konten video porno yang diperankan oleh kedua tersangka yang merupakan pasutri," papar dia.

Tersangka GGG mengelola tiga grup Telegram. Dari bisnis gelapnya ini, pasutri asal Gianyar ini meraih keuntungan sekitar Rp50 juta. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bagaikan Artis Video Porno, Pasutri Gianyar Sudah Punya Puluhan Ribu Follower di Twitter

Bagaikan Artis Video Porno, Pasutri Gianyar Sudah Punya Puluhan Ribu Follower di Twitter

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:46 WIB

Video Porno Pasutri Gianyar Dibanderol Rp200 Ribu per Orang, Cuan Rp50 Juta

Video Porno Pasutri Gianyar Dibanderol Rp200 Ribu per Orang, Cuan Rp50 Juta

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:00 WIB

Sudah Ada 20 Video Porno Pasutri di Gianyar yang Beredar di Medsos

Sudah Ada 20 Video Porno Pasutri di Gianyar yang Beredar di Medsos

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:38 WIB

Terkini

Dari Pulau Obi untuk Literasi: Rumah Belajar Harita Nickel Tumbuhkan Minat Baca Anak

Dari Pulau Obi untuk Literasi: Rumah Belajar Harita Nickel Tumbuhkan Minat Baca Anak

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:15 WIB

Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi

Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:11 WIB

Tolong Carikan Kerja untuk Wanita Ini: Dia Dipecat Gara-Gara Tolak Ajakan Mesum Bosnya

Tolong Carikan Kerja untuk Wanita Ini: Dia Dipecat Gara-Gara Tolak Ajakan Mesum Bosnya

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:05 WIB

Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?

Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:03 WIB

Ulasan Film Ain: Menghadirkan Pesan Spiritual tentang Bahaya Hasad dan Iri

Ulasan Film Ain: Menghadirkan Pesan Spiritual tentang Bahaya Hasad dan Iri

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:00 WIB

Asnawi Mangkualam Pulih Lebih Cepat dari Cedera ACL, Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF?

Asnawi Mangkualam Pulih Lebih Cepat dari Cedera ACL, Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF?

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:59 WIB

Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang

Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:58 WIB

Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar

Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:53 WIB

Dean Henderson Bangga Crystal Palace Ukir Sejarah ke Final Liga Conference

Dean Henderson Bangga Crystal Palace Ukir Sejarah ke Final Liga Conference

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:51 WIB

Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!

Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:48 WIB