Diduga Korupsi Rp26 Miliar, Mantan Ketua LPD Ungasan Ngurah Sumaryana Ditahan

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 11 Agustus 2022 | 01:02 WIB
Diduga Korupsi Rp26 Miliar, Mantan Ketua LPD Ungasan Ngurah Sumaryana Ditahan
Mantan Ketua LPD Ungasan, Ngurah Sumaryana di Mapolda Bali, Rabu, 10 Agustus 2022. Dia ditahan karena diduga korupsi Rp26,8 miliar. (beritabali.com/ist)

SUARA DENPASAR – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana (63) ditahan aparat dari Ditreskrimsus Polda Bali. Dia ditahan lantaran diduga melakukan korupsi hingga merugikan keuangan LPD Desa Adat Ungasan sebesar Rp26,8 miliar.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers di Mapolda Bali membeberkan bahwa Ngurah Sumaryana (diinisialkan Ngurah S) ditangkap dan ditahan.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tanggal 25 September 2019 tentang dugaan korupsi di LPD Ungasan dari tahun 2013 sampai 2017. Saat itu, Ngurah Sumaryana menjabat sebagai ketua LPD Ungasan.

Diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan dana LPD Ungasan saat Ngurah Sumaryana memimpin. Di antaranya adalah pembelian aset di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat menggunakan dana LPD namun laporannya tidak jelas.

Satake Bayu pun menjelaskan, modus operasi lainnya adalah melalui kredit fiktif. LPD Ungasan memberikan kredit dalam jumlah besar kepada salah satu nasabah, namun agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK), maka nominal kredit ini dipecah ke dalam beberapa nama nasabah/ kreditur/ peminjam.

Untuk mengelabuhi, nama kreditur yang dipakai adalah merupakan nama-nama yang masih satu family dengan nasabah/ kreditur yang meminjam tersebut. 

“Juga ada nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan,” papar Satake Bayu yang mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini.

Maka, pada 24 Desember 2021, penyidik Polda Bali pun menetapkan Ngurah Sumaryana sebagai tersangka tidak pidana korupsi LPD Ungasan. 

"Dalam perkara ini penyidik menemukan hasil kerugian LPD Ungasan atas tindak pidana yang dilakukan tersangka sebesar Rp26.872.526.963," terang Satake Bayu dikutip dari beritabali.com, jaringan suara.com. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

149 Dokumen Fiktif LPD Desa Adat Sangeh Senilai lebih dari Rp 130 Miliar Disita

149 Dokumen Fiktif LPD Desa Adat Sangeh Senilai lebih dari Rp 130 Miliar Disita

Bali | Rabu, 30 Maret 2022 | 21:28 WIB

Kejari Badung Ungkap Dugaan Korupsi di LPD Sangeh Senilai Rp 130 MIliar Lebih

Kejari Badung Ungkap Dugaan Korupsi di LPD Sangeh Senilai Rp 130 MIliar Lebih

Bali | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:59 WIB

Kejari Denpasar Sita Dokumen Terkait Dugaan LPD Serangan

Kejari Denpasar Sita Dokumen Terkait Dugaan LPD Serangan

Bali | Kamis, 03 Februari 2022 | 09:09 WIB

Ketua LPD Di Bali Jadi Tersangka Karena Dugaan Korupsi Rp 137 Miliar

Ketua LPD Di Bali Jadi Tersangka Karena Dugaan Korupsi Rp 137 Miliar

Bali | Rabu, 24 November 2021 | 08:10 WIB

Terkini

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Timnas Indonesia U-17 Introspeksi Total usai Gagal di AFF, Kurniawan Siapkan Kejutan untuk China

Timnas Indonesia U-17 Introspeksi Total usai Gagal di AFF, Kurniawan Siapkan Kejutan untuk China

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:11 WIB

Warga Munjul Merasa Dikelabui! Proyek PSEL Pemkot Bogor Tuai Penolakan Keras

Warga Munjul Merasa Dikelabui! Proyek PSEL Pemkot Bogor Tuai Penolakan Keras

Jabar | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:10 WIB

Apa Beda Undertone dan Skintone? Kunci agar Tak Salah Pilih Makeup hingga Pakaian

Apa Beda Undertone dan Skintone? Kunci agar Tak Salah Pilih Makeup hingga Pakaian

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:10 WIB

Cerita Pendek untuk Kasih Sayang yang Panjang

Cerita Pendek untuk Kasih Sayang yang Panjang

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:10 WIB

Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang

Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang

Sumsel | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:06 WIB

Shayne Pattynama Kritik Taktik Persija Jelang Hadapi Persib Bandung

Shayne Pattynama Kritik Taktik Persija Jelang Hadapi Persib Bandung

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:05 WIB

Mauricio Souza Siapkan Strategi Khusus Hadapi Persib, Persija Bidik Kemenangan di GBK

Mauricio Souza Siapkan Strategi Khusus Hadapi Persib, Persija Bidik Kemenangan di GBK

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:04 WIB

Lolos Sertifikasi FCC dan Postel Komdigi, Xiaomi Siapkan 2 Tablet Murah Terbaru

Lolos Sertifikasi FCC dan Postel Komdigi, Xiaomi Siapkan 2 Tablet Murah Terbaru

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tinjau Program Stunting, Melly Goeslaw Ingatkan Pemerintah: Ini Investasi Masa Depan Bangsa

Tinjau Program Stunting, Melly Goeslaw Ingatkan Pemerintah: Ini Investasi Masa Depan Bangsa

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:00 WIB