SUARA DENPASAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Kepala DKLH (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Provinsi Bali dan PT. Dewata Energi Bersih. Permohonan yang diminta Walhi Bali di antaranya berupa studi kelayakan atau feasibility study (FS) rencana pembangunan terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, Sidakarya.
Direktur Walhi Bali, Made Krisna Dinata menjelaskan dalam surat permohonan itu, WALHI meminta dua dokumen terkait pembangunan Terminal LNG yang akan dilakukan di kawasan mangrove, terkhusus terkait dokumen pemipaan yang akan dilakukan oleh PT. DEB selaku pemrakarsa.
"DKLH di media menyatakan pemipaan tersebut akan dilakukan di kawasan Tahura dan disinyalir tidak akan merusak mangrove. Nah, atas pernyataannya tersebut maka kami mengirimkan surat permohonan informasi mengenai studi kelayakannya," kata Krisna Dinata di Denpasar, Kamis (11/8/2022).
Selain studi kelayakan mengenai pemipaan, WALHI Bali juga meminta dokumen terkait perjanjian kerja sama antara DKLH Provinsi Bali dengan PT. DEB No: B.21.522/1514/P4H-KSDAE/DKLH No: 010.AGR.DEB-DKLH.LGL.04-22 tentang pembangunan strategis yang tidak dapat dielakan. Hal itu berupa pengembangan PLTG serta fasilitas pendukung Tersus LNG dan jaringan pipa gas di kawasan Tahura Ngurah Rai yang di tandatangani pada Rabu, 27 April 2022.
Menurut Krisna, perjanjian ini diklaim sebagai dasar kewajiban pemrakarsa dalam menggunakan lahan Tahura Ngurah Rai yang dimuat dalam presentasi PT. DEB. Maka, WALHI Bali meminta kepada DKLH Provinsi Bali memberikan dokumen.
Dokumen yang diminta Walhi yakni berupa studi Kelayakan rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, utamanya terkait pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove serta dokumen Perjanjian Kerjasama Antara DKLH Bali dengan PT. DEB serta lampiran dokumen pendukungnya.
"Hal ini penting kami diketahui sebab dokumen ini merupakan dokumen yang patut diketahui publik," urainya.
Kepada PT. DEB, WALHI juga mengirim surat permohonan keterbukaan informasi publik terkait dokumen feasibility study atau studi kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG Sidakarya. Sebab dalam pemberitaan di media, Humas PT. DEB menyatakan studi kelayakan (feasibility study) terkait proyek Terminal LNG yang akan dibangun di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai sudah ada.
"Jadi sudah sepatutnya dokumen feasibility study ini dibuka ke publik, terlebih PT. DEB merupakan badan publik yang sudah melaksanakan sosialisasi di Desa Adat Intaran pada tanggal 21 Mei lalu," pungkas Krisna. (MNP)
Baca Juga: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Nanti Disampaikan di Persidangan