Walhi Bali Minta DKLH Bali dan PT DEB Berikan Studi Kelayakan Terminal LNG di Mangrove

Suara Denpasar

Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:00 WIB
Walhi Bali Minta DKLH Bali dan PT DEB Berikan Studi Kelayakan Terminal LNG di Mangrove
Direktur Walhi Bali Krista Dinata (kiri) saat memaparkan terkait penolakan Terminal LNG di mangrove, Kamis (11/8/10). (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Kepala DKLH (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Provinsi Bali dan PT. Dewata Energi Bersih. Permohonan yang diminta Walhi Bali di antaranya berupa studi kelayakan atau feasibility study (FS) rencana pembangunan terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, Sidakarya. 

Direktur Walhi Bali, Made Krisna Dinata menjelaskan dalam surat permohonan itu, WALHI meminta dua dokumen terkait pembangunan Terminal LNG yang akan dilakukan di kawasan mangrove, terkhusus terkait dokumen pemipaan yang akan dilakukan oleh PT. DEB selaku pemrakarsa.

"DKLH di media menyatakan pemipaan tersebut akan dilakukan di kawasan Tahura dan disinyalir tidak akan merusak mangrove. Nah, atas pernyataannya tersebut maka kami mengirimkan surat permohonan informasi mengenai studi kelayakannya," kata Krisna Dinata di Denpasar, Kamis (11/8/2022).

Selain studi kelayakan mengenai pemipaan, WALHI Bali juga meminta dokumen terkait perjanjian kerja sama antara DKLH Provinsi Bali dengan PT. DEB No: B.21.522/1514/P4H-KSDAE/DKLH No: 010.AGR.DEB-DKLH.LGL.04-22 tentang pembangunan strategis yang tidak dapat dielakan. Hal itu berupa pengembangan PLTG serta fasilitas pendukung Tersus LNG dan jaringan pipa gas di kawasan Tahura Ngurah Rai yang di tandatangani pada Rabu, 27 April 2022.

Menurut Krisna, perjanjian ini diklaim sebagai dasar kewajiban pemrakarsa dalam menggunakan lahan Tahura Ngurah Rai yang dimuat dalam presentasi PT. DEB. Maka, WALHI Bali meminta kepada DKLH Provinsi Bali memberikan dokumen.

Dokumen yang diminta Walhi yakni berupa studi Kelayakan rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, utamanya terkait pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove serta dokumen Perjanjian Kerjasama Antara DKLH Bali dengan PT. DEB serta lampiran dokumen pendukungnya.

"Hal ini penting kami diketahui sebab dokumen ini merupakan dokumen yang patut diketahui publik," urainya. 

Kepada PT. DEB, WALHI juga mengirim surat permohonan keterbukaan informasi publik terkait dokumen feasibility study atau studi kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG Sidakarya. Sebab dalam pemberitaan di media, Humas PT. DEB menyatakan studi kelayakan (feasibility study) terkait proyek Terminal LNG yang akan dibangun di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai sudah ada.

"Jadi sudah sepatutnya dokumen feasibility study ini dibuka ke publik, terlebih PT. DEB merupakan badan publik yang sudah melaksanakan sosialisasi di Desa Adat Intaran pada tanggal 21 Mei lalu," pungkas Krisna. (MNP)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gubernur Bali Didesak Keluarkan Surat Resmi Larangan Pembangunan Proyek Terminal LNG

Gubernur Bali Didesak Keluarkan Surat Resmi Larangan Pembangunan Proyek Terminal LNG

Bali | Sabtu, 30 Juli 2022 | 06:37 WIB

Warga Desa Adat Intaran Tanam Mangrove, Dukung Gubernur Bali Dan Tolak Terminal LNG

Warga Desa Adat Intaran Tanam Mangrove, Dukung Gubernur Bali Dan Tolak Terminal LNG

Bali | Rabu, 27 Juli 2022 | 08:31 WIB

Gubernur Koster Didesak Blak-blakan Soal Proyek Terminal LNG di Kawasan Mangrove

Gubernur Koster Didesak Blak-blakan Soal Proyek Terminal LNG di Kawasan Mangrove

Bali | Jum'at, 01 Juli 2022 | 18:58 WIB

Terkini

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

×