Suara Denpasar- Tim khusus yang menangani kasus terbunuhnya Brigadir J menambah daftar petugas kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kali ini ada empat perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya yang turut terseret dalam pusaran kasus ini.
Lalu apa komentar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran terkait hal ini?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan arahan terbaru dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran usai empat pamen di Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolda Metro, kata dia, meminta para anggotanya agar mendukung proses penyelidikan kasus tersebut.
"Kalau beliau (Kapolda Metro Jaya) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung. Itu aja," ungkap Zulpan kepada wartawan yang dikutip pada Minggu (14/8/2022) dari laman PMJ News.
Kapolda Metro Jaya menegaskan tidak akan menghalang-halangi proses penyidikan.
Pihaknya mempersilakan untuk dilakukan pemeriksaan dan memberikan kesempatan kapan pun, dan dipastikan akan menghadiri dan tidak menghalang-halangi.
Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi penyelidikan oleh Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal ListyoSigit Prabowo dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Menyambut HUT RI, Ratusan Lansia Ikuti Yoga Tertawa di ATLAS Beach Fest
Ia juga memastikan tiap penyidik Polda Metro Jaya akan kooperatif saat diperiksa oleh Timsus.
"Jadi bagaimana responnya terhadap empat pamen yang ditaruh di tempat khusus Polda Metro Jaya akan bersikap patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua," tukasnya. (*)