Pengempon Pura Agung Catur Parahyangan Sudah Ajukan Keberatan Penambangan Batuan, Sebut Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung Lakukan Pembiaran

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 17 Agustus 2022 | 10:51 WIB
Pengempon Pura Agung Catur Parahyangan Sudah Ajukan Keberatan Penambangan Batuan, Sebut Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung Lakukan Pembiaran
Pengempon Pura Agung Catur Parahyangan Sudah Ajukan Keberatan Penambangan Batuan (SUARA DENPASAR/ist)

Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Pemerintah Provinsi Bali Dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Pembiaran yang Dilakukan Oleh Pemerintah Provinsi Bali Dan Pemerintah Kabupaten Klungkung

Bahwa penambangan dilakukan secara masif, sistematis dan secara visual telah mengeruk perbukitan dengan luas berhektar-hektar, akan tetapi, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung sama sekali tidak melaksanakan pengawasan maupun pembinaan terhadap para penambang bantuan ilegal tersebut. 

Bahkan Pemerintah Provinsi Bali dan Bupati Klungkung terkesan membiarkan dan tidak ada kebijakan (policy/blaid) untuk memberikan perlindungan bagi Lingkungan, Tata Ruang dan kesucian  Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa. 

Dan seolah-olah menutup mata atas adanya kerusakan lingkungan yang mengancam keberadaan dan kesucian Pura di wilayah tersebut, di mana pembiaran kerusakan lingkungan yang mengancam keberadaan dan kesucian pura adalah bertentangan dengan ketentuan Tata Ruang.

Antara lain ketentuan dalam Pasal 39 Huruf b Jo. Pasal 47 Ayat 2 Huruf c Jo. Pasal 80 Ayat 1 Dan Ayat 2  Jo. Pasal 99 Jo Pasal 105 Jo Pasal 107  Jo. Pasal 116 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033

Ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 50 Ayat (6) Jo. Pasal 126 Jo. Pasal 130 Jo. Pasal 131 Jo. Pasal 135  Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bali 2009-2029

Ketentuan Pasal 114 Jo. Pasal 120 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional


Pelanggaran Hukum Oleh Penambang Batuan Ilegal

Dalam hal ini perlu kami tegaskan kembali bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun2013-2033, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung merupakan kawasan Hutan dan Perbukitan berupa Kawasan Hutan Pada sepadan Jurang Bukan sebagai zonasi kawasan pertambangan. 

Padahal seharusnya kegiatan pertambangan tersebut wajib memperhatikan kerawanan longsor dan lainnya yang merupakan Prinsip tentang lingkungan hidup dan zonasi tata ruang. Oleh karena itu, adapun pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan adalah :

Pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2o2o Tentang Cipta Kerja :


Melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Undang-undang Republik I Indonesia Nomor 3 Tahun 2o2o Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2oo9 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara :


Melanggar Pasal 67 Dan Pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2o2o Tentang Cipta Kerja


Melanggar Ketentuan Dalam Pasal Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033 Dan  Pasal 147 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keruk Bukit, Megaproyek PKB Disorot, Enam Pura Terancam

Keruk Bukit, Megaproyek PKB Disorot, Enam Pura Terancam

| Senin, 15 Agustus 2022 | 09:05 WIB

Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:03 WIB

I Ketut Gede, Veteran Asal Bali yang Tetap Teguh Mengemban Tugas Sebagai Ketua LVRI Jembrana

I Ketut Gede, Veteran Asal Bali yang Tetap Teguh Mengemban Tugas Sebagai Ketua LVRI Jembrana

Bali | Jum'at, 28 Januari 2022 | 13:01 WIB

Sejarah Kabupaten Klungkung, Pusat Pemerintahan Raja-raja Bali

Sejarah Kabupaten Klungkung, Pusat Pemerintahan Raja-raja Bali

Bali | Kamis, 25 November 2021 | 10:57 WIB

Pameran Budaya Indonesia di University of Richmond, Tarian dan Gamelan Bali Curi Perhatian

Pameran Budaya Indonesia di University of Richmond, Tarian dan Gamelan Bali Curi Perhatian

Bali | Minggu, 26 September 2021 | 12:40 WIB

Terkini

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja

WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja

Jogja | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian

7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:09 WIB

Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran

Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:04 WIB

Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!

Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!

Surakarta | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:00 WIB

Nangis Tak Bisa Bertemu Anak saat Lebaran, Insanul Fahmi Sentil Wardatina Mawa Soal Eksploitasi

Nangis Tak Bisa Bertemu Anak saat Lebaran, Insanul Fahmi Sentil Wardatina Mawa Soal Eksploitasi

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:00 WIB

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:59 WIB

Oppo Find X9 Ultra Resmi Bawa Kamera Periskop 10x Hasselblad, Ini Bocoran Tanggal Rilis Globalnya

Oppo Find X9 Ultra Resmi Bawa Kamera Periskop 10x Hasselblad, Ini Bocoran Tanggal Rilis Globalnya

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:58 WIB

Setengah Pemudik Belum Balik, Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Mengerikan!

Setengah Pemudik Belum Balik, Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Mengerikan!

Jawa Tengah | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:52 WIB