Pengempon Pura Agung Catur Parahyangan Sudah Ajukan Keberatan Penambangan Batuan, Sebut Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung Lakukan Pembiaran

Suara Denpasar

Rabu, 17 Agustus 2022 | 10:51 WIB
Pengempon Pura Agung Catur Parahyangan Sudah Ajukan Keberatan Penambangan Batuan, Sebut Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung Lakukan Pembiaran
Pengempon Pura Agung Catur Parahyangan Sudah Ajukan Keberatan Penambangan Batuan (SUARA DENPASAR/ist)

SUARA DENPASAR - Protes Atas Penambangan Batuan Yang Dapat Berdampak Pada Bangunan Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa

Pengempon Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa, menyikapi adanya penggalian penambangan batuan yang berlokasi di sisi timur Pura yang masuk wilayah Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung tersebut. 

Di mana, penambangan tersebut tidak memperhatikan dampak buruk bagi bangunan Pura baik dari sisi keagamaan, keamanan, kenyamanan, dampak lingkungan. 

Kasus Posisi

Bahwa di Desa Pundukdawa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung terdapat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa yang diempon oleh Seluruh Warga Pasek Se-Nusantara

Di mana saat ini keberadaan Pura tersebut terancam akibat adanya pertambangan Batuan yang tidak memiliki izin (liar). Bahkan pengerukan sudah terjadi dengan jarak + 5 (lima) meter dengan kedalaman + 25 (Dua Puluh Lima Meter, dengan derajat hampir 90 derajat. 

Bahwa Pengempon Pura telah menyatakan keberatan resmi melalui Kepala Desa (Perbekel) Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Yank agar menghentikan proses pelaksanaan penggalian tanah di sisi timur  Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa sesuai dengan Surat Nomor : 004/PENGEMPON/VIII/2022, tertanggal 01 Agustus 2022, Prihal Keberatan Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Penggalian (Fotokopi terlampir). 

Bahwa Terhadap surat tersebut, Perbekel Desa Pikat, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung telah mengundang pihak Pengempon untuk membahas masalah tersebut pada Jumat, Tanggal 5 Agustus 2022 di Kantor Perbekel Desa Pikat. 

baca juga

Saat itu diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Perbekel Desa Pikat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Dinas DKLH Kabupaten Klungkung, Kepolisian, Babinkamtibmas,  Pemilik Lahan, yang pada intinya pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah keputusan. 

Yakni bahwa sambil menunggu hasil negosiasi lahan antara Pengempon dengan pemilik Lahan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung menghentikan proses galian atau pertambangan batuan tersebut karena tidak memiliki izin galian dan rekomendasi lingkungan. 

Bahwa yang menjadi alasan Pemilik Lahan berani menggali dan melakukan pertambangan tanpa ijin karena untuk kepentingan proyek nasional pembangunan Tempat Pesta Kesenian Bali (PKB) yang baru yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali

Bahwa selain diputuskan dalam pertemuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung secara tegas dan resmi telah menghentikan Penggalan batuan tersebut.

Penghentian melalui Surat Nomor : 331.1/047/Satpol PP dan PMK/2022, Tertanggal 5 Agustus 2022, perihal Penghentian Penggalian (fotokopi terlampir) yang ditujukan kepada I Wayan Sudarsana, I Wayan Merti, I Wayan Sumertayasa.

Dan dengan pertimbangan bahwa dari hasil pengamatan dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung dan Unsur Kecamatan galian telah mencapai kemiringan 90 derajat (Tidak Terasering) belum mengantongi ijin galian/Rekomendasi Lingkungan dari surat tersebut, dipastikan Pelaksanaan Penambangan Batuan tersebut adalah Ilegal. 

Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Pemerintah Provinsi Bali Dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Pembiaran yang Dilakukan Oleh Pemerintah Provinsi Bali Dan Pemerintah Kabupaten Klungkung

Bahwa penambangan dilakukan secara masif, sistematis dan secara visual telah mengeruk perbukitan dengan luas berhektar-hektar, akan tetapi, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung sama sekali tidak melaksanakan pengawasan maupun pembinaan terhadap para penambang bantuan ilegal tersebut. 

Bahkan Pemerintah Provinsi Bali dan Bupati Klungkung terkesan membiarkan dan tidak ada kebijakan (policy/blaid) untuk memberikan perlindungan bagi Lingkungan, Tata Ruang dan kesucian  Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa. 

Dan seolah-olah menutup mata atas adanya kerusakan lingkungan yang mengancam keberadaan dan kesucian Pura di wilayah tersebut, di mana pembiaran kerusakan lingkungan yang mengancam keberadaan dan kesucian pura adalah bertentangan dengan ketentuan Tata Ruang.

Antara lain ketentuan dalam Pasal 39 Huruf b Jo. Pasal 47 Ayat 2 Huruf c Jo. Pasal 80 Ayat 1 Dan Ayat 2  Jo. Pasal 99 Jo Pasal 105 Jo Pasal 107  Jo. Pasal 116 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033

Ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 50 Ayat (6) Jo. Pasal 126 Jo. Pasal 130 Jo. Pasal 131 Jo. Pasal 135  Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bali 2009-2029

Ketentuan Pasal 114 Jo. Pasal 120 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional


Pelanggaran Hukum Oleh Penambang Batuan Ilegal

Dalam hal ini perlu kami tegaskan kembali bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun2013-2033, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung merupakan kawasan Hutan dan Perbukitan berupa Kawasan Hutan Pada sepadan Jurang Bukan sebagai zonasi kawasan pertambangan. 

Padahal seharusnya kegiatan pertambangan tersebut wajib memperhatikan kerawanan longsor dan lainnya yang merupakan Prinsip tentang lingkungan hidup dan zonasi tata ruang. Oleh karena itu, adapun pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan adalah :

Pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2o2o Tentang Cipta Kerja :


Melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Undang-undang Republik I Indonesia Nomor 3 Tahun 2o2o Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2oo9 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara :


Melanggar Pasal 67 Dan Pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2o2o Tentang Cipta Kerja


Melanggar Ketentuan Dalam Pasal Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033 Dan  Pasal 147 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029

Oleh karena itu, berdasarkan uraian-uraian tersebut maka Kami melalui surat ini menyampaikan pernyataan terbuka kami, sebagai berikut :

Bupati Klungkung Segera Menghentikan Segala Bentuk Kegiatan Pertambangan Di Dekat  Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa Di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali Dan Memproses Secara Hukum Penambang Batuan Illegal Yang Telah Dan  Masih Melakukan Aktivitas. 

Memberikan Perlindungan Kepada Kawasan Sepadan  Jurang Di Kecamatan Dawan, Fungsi Keagamaan Tempat Suci Dan Masyarakat. 

Kapolres Klungkung Segera Menindaklanjuti Secara Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Penambang Ilegal. 

Segera Menuntaskan Persoalan Terkait Dengan Pertambangan Batuan Illegal Yang Mengancam Keberadaan Dan Kesucian  Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa Di Wilayah Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. 

Gubernur Bali Dan DPRD Bali Memberikan Teguran Kepada Bupati Klungkung Atas Pembiaran Perusakan Kawasan Pura Dari Kegiatan Pertambangan Batuan Ilegal. 

Kapolda Bali Dan Kapolres Klungkung Bekerja Keras Dalam Menuntaskan Kasus Pidana Lingkungan Hidup Dan Pertambangan Mineral Ilegal. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keruk Bukit, Megaproyek PKB Disorot, Enam Pura Terancam

Keruk Bukit, Megaproyek PKB Disorot, Enam Pura Terancam

Denpasar | Senin, 15 Agustus 2022 | 09:05 WIB

Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Denpasar | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:03 WIB

I Ketut Gede, Veteran Asal Bali yang Tetap Teguh Mengemban Tugas Sebagai Ketua LVRI Jembrana

I Ketut Gede, Veteran Asal Bali yang Tetap Teguh Mengemban Tugas Sebagai Ketua LVRI Jembrana

Bali | Jum'at, 28 Januari 2022 | 13:01 WIB

Sejarah Kabupaten Klungkung, Pusat Pemerintahan Raja-raja Bali

Sejarah Kabupaten Klungkung, Pusat Pemerintahan Raja-raja Bali

Bali | Kamis, 25 November 2021 | 10:57 WIB

Pameran Budaya Indonesia di University of Richmond, Tarian dan Gamelan Bali Curi Perhatian

Pameran Budaya Indonesia di University of Richmond, Tarian dan Gamelan Bali Curi Perhatian

Bali | Minggu, 26 September 2021 | 12:40 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×