Pengempon Pura Agung Catur Parahyangan Sudah Ajukan Keberatan Penambangan Batuan, Sebut Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung Lakukan Pembiaran

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 17 Agustus 2022 | 10:51 WIB
Pengempon Pura Agung Catur Parahyangan Sudah Ajukan Keberatan Penambangan Batuan, Sebut Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung Lakukan Pembiaran
Pengempon Pura Agung Catur Parahyangan Sudah Ajukan Keberatan Penambangan Batuan (SUARA DENPASAR/ist)

SUARA DENPASAR - Protes Atas Penambangan Batuan Yang Dapat Berdampak Pada Bangunan Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa

Pengempon Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa, menyikapi adanya penggalian penambangan batuan yang berlokasi di sisi timur Pura yang masuk wilayah Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung tersebut. 

Di mana, penambangan tersebut tidak memperhatikan dampak buruk bagi bangunan Pura baik dari sisi keagamaan, keamanan, kenyamanan, dampak lingkungan. 

Kasus Posisi

Bahwa di Desa Pundukdawa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung terdapat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa yang diempon oleh Seluruh Warga Pasek Se-Nusantara

Di mana saat ini keberadaan Pura tersebut terancam akibat adanya pertambangan Batuan yang tidak memiliki izin (liar). Bahkan pengerukan sudah terjadi dengan jarak + 5 (lima) meter dengan kedalaman + 25 (Dua Puluh Lima Meter, dengan derajat hampir 90 derajat. 

Bahwa Pengempon Pura telah menyatakan keberatan resmi melalui Kepala Desa (Perbekel) Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Yank agar menghentikan proses pelaksanaan penggalian tanah di sisi timur  Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa sesuai dengan Surat Nomor : 004/PENGEMPON/VIII/2022, tertanggal 01 Agustus 2022, Prihal Keberatan Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Penggalian (Fotokopi terlampir). 

Bahwa Terhadap surat tersebut, Perbekel Desa Pikat, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung telah mengundang pihak Pengempon untuk membahas masalah tersebut pada Jumat, Tanggal 5 Agustus 2022 di Kantor Perbekel Desa Pikat. 

Saat itu diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Perbekel Desa Pikat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Dinas DKLH Kabupaten Klungkung, Kepolisian, Babinkamtibmas,  Pemilik Lahan, yang pada intinya pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah keputusan. 

Yakni bahwa sambil menunggu hasil negosiasi lahan antara Pengempon dengan pemilik Lahan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung menghentikan proses galian atau pertambangan batuan tersebut karena tidak memiliki izin galian dan rekomendasi lingkungan. 

Bahwa yang menjadi alasan Pemilik Lahan berani menggali dan melakukan pertambangan tanpa ijin karena untuk kepentingan proyek nasional pembangunan Tempat Pesta Kesenian Bali (PKB) yang baru yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali

Bahwa selain diputuskan dalam pertemuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung secara tegas dan resmi telah menghentikan Penggalan batuan tersebut.

Penghentian melalui Surat Nomor : 331.1/047/Satpol PP dan PMK/2022, Tertanggal 5 Agustus 2022, perihal Penghentian Penggalian (fotokopi terlampir) yang ditujukan kepada I Wayan Sudarsana, I Wayan Merti, I Wayan Sumertayasa.

Dan dengan pertimbangan bahwa dari hasil pengamatan dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung dan Unsur Kecamatan galian telah mencapai kemiringan 90 derajat (Tidak Terasering) belum mengantongi ijin galian/Rekomendasi Lingkungan dari surat tersebut, dipastikan Pelaksanaan Penambangan Batuan tersebut adalah Ilegal. 

Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Pemerintah Provinsi Bali Dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Pembiaran yang Dilakukan Oleh Pemerintah Provinsi Bali Dan Pemerintah Kabupaten Klungkung

Bahwa penambangan dilakukan secara masif, sistematis dan secara visual telah mengeruk perbukitan dengan luas berhektar-hektar, akan tetapi, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung sama sekali tidak melaksanakan pengawasan maupun pembinaan terhadap para penambang bantuan ilegal tersebut. 

Bahkan Pemerintah Provinsi Bali dan Bupati Klungkung terkesan membiarkan dan tidak ada kebijakan (policy/blaid) untuk memberikan perlindungan bagi Lingkungan, Tata Ruang dan kesucian  Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa. 

Dan seolah-olah menutup mata atas adanya kerusakan lingkungan yang mengancam keberadaan dan kesucian Pura di wilayah tersebut, di mana pembiaran kerusakan lingkungan yang mengancam keberadaan dan kesucian pura adalah bertentangan dengan ketentuan Tata Ruang.

Antara lain ketentuan dalam Pasal 39 Huruf b Jo. Pasal 47 Ayat 2 Huruf c Jo. Pasal 80 Ayat 1 Dan Ayat 2  Jo. Pasal 99 Jo Pasal 105 Jo Pasal 107  Jo. Pasal 116 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033

Ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 50 Ayat (6) Jo. Pasal 126 Jo. Pasal 130 Jo. Pasal 131 Jo. Pasal 135  Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bali 2009-2029

Ketentuan Pasal 114 Jo. Pasal 120 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional


Pelanggaran Hukum Oleh Penambang Batuan Ilegal

Dalam hal ini perlu kami tegaskan kembali bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun2013-2033, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung merupakan kawasan Hutan dan Perbukitan berupa Kawasan Hutan Pada sepadan Jurang Bukan sebagai zonasi kawasan pertambangan. 

Padahal seharusnya kegiatan pertambangan tersebut wajib memperhatikan kerawanan longsor dan lainnya yang merupakan Prinsip tentang lingkungan hidup dan zonasi tata ruang. Oleh karena itu, adapun pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan adalah :

Pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2o2o Tentang Cipta Kerja :


Melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Undang-undang Republik I Indonesia Nomor 3 Tahun 2o2o Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2oo9 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara :


Melanggar Pasal 67 Dan Pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2o2o Tentang Cipta Kerja


Melanggar Ketentuan Dalam Pasal Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033 Dan  Pasal 147 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029

Oleh karena itu, berdasarkan uraian-uraian tersebut maka Kami melalui surat ini menyampaikan pernyataan terbuka kami, sebagai berikut :

Bupati Klungkung Segera Menghentikan Segala Bentuk Kegiatan Pertambangan Di Dekat  Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa Di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali Dan Memproses Secara Hukum Penambang Batuan Illegal Yang Telah Dan  Masih Melakukan Aktivitas. 

Memberikan Perlindungan Kepada Kawasan Sepadan  Jurang Di Kecamatan Dawan, Fungsi Keagamaan Tempat Suci Dan Masyarakat. 

Kapolres Klungkung Segera Menindaklanjuti Secara Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Penambang Ilegal. 

Segera Menuntaskan Persoalan Terkait Dengan Pertambangan Batuan Illegal Yang Mengancam Keberadaan Dan Kesucian  Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa Di Wilayah Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. 

Gubernur Bali Dan DPRD Bali Memberikan Teguran Kepada Bupati Klungkung Atas Pembiaran Perusakan Kawasan Pura Dari Kegiatan Pertambangan Batuan Ilegal. 

Kapolda Bali Dan Kapolres Klungkung Bekerja Keras Dalam Menuntaskan Kasus Pidana Lingkungan Hidup Dan Pertambangan Mineral Ilegal. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keruk Bukit, Megaproyek PKB Disorot, Enam Pura Terancam

Keruk Bukit, Megaproyek PKB Disorot, Enam Pura Terancam

| Senin, 15 Agustus 2022 | 09:05 WIB

Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:03 WIB

I Ketut Gede, Veteran Asal Bali yang Tetap Teguh Mengemban Tugas Sebagai Ketua LVRI Jembrana

I Ketut Gede, Veteran Asal Bali yang Tetap Teguh Mengemban Tugas Sebagai Ketua LVRI Jembrana

Bali | Jum'at, 28 Januari 2022 | 13:01 WIB

Sejarah Kabupaten Klungkung, Pusat Pemerintahan Raja-raja Bali

Sejarah Kabupaten Klungkung, Pusat Pemerintahan Raja-raja Bali

Bali | Kamis, 25 November 2021 | 10:57 WIB

Pameran Budaya Indonesia di University of Richmond, Tarian dan Gamelan Bali Curi Perhatian

Pameran Budaya Indonesia di University of Richmond, Tarian dan Gamelan Bali Curi Perhatian

Bali | Minggu, 26 September 2021 | 12:40 WIB

Terkini

IHSG Bursa Saham Buka Kapan Setelah Libur Lebaran? Ini Jadwal Lengkapnya

IHSG Bursa Saham Buka Kapan Setelah Libur Lebaran? Ini Jadwal Lengkapnya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:52 WIB

3 Contoh Sambutan Halalbihalal Singkat yang Berkesan untuk Kantor dan Sekolah

3 Contoh Sambutan Halalbihalal Singkat yang Berkesan untuk Kantor dan Sekolah

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:51 WIB

Samsung Bespoke AI Home Resmi Hadir, Rumah Pintar Makin Canggih dengan AI dan SmartThings

Samsung Bespoke AI Home Resmi Hadir, Rumah Pintar Makin Canggih dengan AI dan SmartThings

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:49 WIB

Promo Hypermart Weekday Terbaru Setelah Lebaran, Diskon sampai 50 Persen

Promo Hypermart Weekday Terbaru Setelah Lebaran, Diskon sampai 50 Persen

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Destinasi Menarik di Lampung yang Bisa Dijelajahi Setelah Turun dari Pesawat Jakarta Lampung

Destinasi Menarik di Lampung yang Bisa Dijelajahi Setelah Turun dari Pesawat Jakarta Lampung

Sulsel | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:46 WIB

Viral! Google Maps Sesatkan Pemudik Lebaran ke Jalan Sawah, Arus Balik Mencekam di Tengah Padi

Viral! Google Maps Sesatkan Pemudik Lebaran ke Jalan Sawah, Arus Balik Mencekam di Tengah Padi

Jogja | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:44 WIB

Promo KFC Lebaran 2026: Super Besar 1 Mulai Rp23 Ribuan, Ada Bucket Hemat untuk Keluarga

Promo KFC Lebaran 2026: Super Besar 1 Mulai Rp23 Ribuan, Ada Bucket Hemat untuk Keluarga

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:44 WIB

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:43 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB