SUARA DENPASAR - Protes Pengempon Pura di Desa Pundukdawa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, karena Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa yang diempon oleh seluruh warga pasek Se-Nusantara terancam dengan adanya galian dan pengerukan yang dekat dengan pura.
Saat ini penambangan batu ilegal alias tak berizin jaraknya kurang lebih lima meter dengan kedalaman 25 meter, derajat hampir 90 derajat dari posisi pura. Ini tentu membuat pengempon waswas akan kemungkinan terjadinya longsoran.
Apalagi, berdasae data merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung merupakan kawasan hutan dan perbukitan, berupa kawasan hutan pada sepadan jurang dan bukan sebagai zonasi kawasan pertambangan.
Melihat hal ini sudah seharunya pihak berwajib bisa bergerak untuk menangkap pelaku penambang batu ilegal. Apalagi, dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran hukum dan aturan yang dilakukan penambang ilegal.
Rinciannya; Pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Jo.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; Melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Undang-undang Republik I Indonesia Nomor 3 Tahun 2o2o Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara; Melanggar Pasal 67 Dan Pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; Melanggar Ketentuan Dalam Pasal Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033 DanbPasal 147 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
Berdasar hal itu pengempon menyampaikan surat terbuka kepada Bupati Klungkung segera menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan di dekat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Dan memproses secara hukum penambang batuan ilegal yang telah dan masih melakukan aktivitas.
Memberikan lerlindungan kepada kawasan sepadan jurang di Kecamatan Dawan, fungsi keagamaan tempat suci dan masyarakat.
Baca Juga: Ini Alasan Penambang Tak Peduli Pura Terancam demi Proyek PKB di Eks Galian C Gunaksa
Kapolres Klungkung segera menindaklanjuti secara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh penambang ilegal.
Segera menuntaskan persoalan terkait dengan pertambangan batuan ilegal yang mengancam keberadaan dan kesucian Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa di Wilayah Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Gubernur Bali dan DPRD Bali memberikan teguran kepada Bupati Klungkung atas pembiaran perusakan kawasan Pura dari kegiatan pertambangan batuan ilegal.
Kapolda Bali dan Kapolres Klungkung bekerja keras dalam menuntaskan kasus Pidana Lingkungan Hidup dan Pertambangan Mineral Ilegal. ***