Pak Polisi Ayo Gerak, Jerat Penambang Batu Ilegal di Klungkung

Suara Denpasar

Rabu, 17 Agustus 2022 | 11:57 WIB
Pak Polisi Ayo Gerak, Jerat Penambang Batu Ilegal di Klungkung
Pengempon Pura Agung Catur Parahyangan Sudah Ajukan Keberatan Penambangan Batuan (SUARA DENPASAR/ist)

SUARA DENPASAR - Protes Pengempon Pura di Desa Pundukdawa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, karena Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa yang diempon oleh seluruh warga pasek Se-Nusantara terancam dengan adanya galian dan pengerukan yang dekat dengan pura. 

Saat ini penambangan batu ilegal alias tak berizin jaraknya kurang lebih lima meter dengan kedalaman 25 meter,  derajat hampir 90 derajat dari posisi pura. Ini tentu membuat pengempon waswas akan kemungkinan terjadinya longsoran.

Apalagi, berdasae data merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung merupakan kawasan hutan dan perbukitan, berupa kawasan hutan pada sepadan jurang dan bukan sebagai zonasi kawasan pertambangan. 

Melihat hal ini sudah seharunya pihak berwajib bisa bergerak untuk menangkap pelaku penambang batu ilegal. Apalagi, dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran hukum dan aturan yang dilakukan penambang ilegal.

Rinciannya; Pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Jo.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; Melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Undang-undang Republik I Indonesia Nomor 3 Tahun 2o2o Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara; Melanggar Pasal 67 Dan Pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; Melanggar Ketentuan Dalam Pasal Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033 DanbPasal 147 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.

Berdasar hal itu pengempon menyampaikan surat terbuka kepada Bupati Klungkung segera menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan di dekat  Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

Dan memproses secara hukum penambang batuan ilegal yang telah dan masih melakukan aktivitas. 
Memberikan lerlindungan kepada kawasan sepadan jurang di Kecamatan Dawan, fungsi keagamaan tempat suci dan masyarakat

Kapolres Klungkung segera menindaklanjuti secara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh penambang ilegal.

Segera menuntaskan persoalan terkait dengan pertambangan batuan ilegal yang mengancam keberadaan dan kesucian Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa di Wilayah Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. 

Gubernur Bali dan DPRD Bali memberikan teguran kepada Bupati Klungkung atas pembiaran perusakan kawasan Pura dari kegiatan pertambangan batuan ilegal.

Kapolda Bali dan Kapolres Klungkung bekerja keras dalam menuntaskan kasus Pidana Lingkungan Hidup dan Pertambangan Mineral Ilegal. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Alasan Penambang Tak Peduli Pura Terancam demi Proyek PKB di Eks Galian C Gunaksa

Ini Alasan Penambang Tak Peduli Pura Terancam demi Proyek PKB di Eks Galian C Gunaksa

| Rabu, 17 Agustus 2022 | 11:23 WIB

Warga Pandeglang buat Lomba Selfie di Jalan Rusak saat HUT ke-77 Republik Indonesia, Kritik Pemerintah?

Warga Pandeglang buat Lomba Selfie di Jalan Rusak saat HUT ke-77 Republik Indonesia, Kritik Pemerintah?

Banten | Rabu, 17 Agustus 2022 | 11:39 WIB

Turun ke Sungai, Pemuda di Sukadiri Serang Kibarkan Bendera Merah Putih 50 Meter di Sungai Kawasan Kesultanan Banten

Turun ke Sungai, Pemuda di Sukadiri Serang Kibarkan Bendera Merah Putih 50 Meter di Sungai Kawasan Kesultanan Banten

Banten | Rabu, 17 Agustus 2022 | 11:12 WIB

Ini Fakta! Bangun PKB di Eks Galian C Gunaksa, Rusak Lingkungan di 40 Titik, Sebagian Besar di Dawan

Ini Fakta! Bangun PKB di Eks Galian C Gunaksa, Rusak Lingkungan di 40 Titik, Sebagian Besar di Dawan

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:30 WIB

Terkini

Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:53 WIB

Viral Video Suroboyo Bus Manuver Brutal di Jalanan Bikin Warga Ngeri

Viral Video Suroboyo Bus Manuver Brutal di Jalanan Bikin Warga Ngeri

Jatim | Senin, 01 Juni 2026 | 19:51 WIB

Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II

Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:49 WIB

Daftar 21 Wakil Tuan Rumah di Indonesia Open 2026: dari Jonatan Christie hingga Fajar/Fikri

Daftar 21 Wakil Tuan Rumah di Indonesia Open 2026: dari Jonatan Christie hingga Fajar/Fikri

Sport | Senin, 01 Juni 2026 | 19:48 WIB

Biaya Kuliah Polsri 2026 Jalur Mandiri Terbaru, UKT hingga Rp9 Juta dan Ada Uang Pangkal Rp8,7 Juta

Biaya Kuliah Polsri 2026 Jalur Mandiri Terbaru, UKT hingga Rp9 Juta dan Ada Uang Pangkal Rp8,7 Juta

Sumsel | Senin, 01 Juni 2026 | 19:48 WIB

Cushion Korea Apa Saja yang Bagus? Ini 4 Pilihan dengan Review Nyaris Sempurna di Shopee

Cushion Korea Apa Saja yang Bagus? Ini 4 Pilihan dengan Review Nyaris Sempurna di Shopee

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 19:45 WIB

The Judge From Hell Umumkan Season 2, Park Shin Hye Dipastikan Kembali

The Judge From Hell Umumkan Season 2, Park Shin Hye Dipastikan Kembali

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 19:45 WIB

FIFA Perketat VAR di Piala Dunia 2026, Taktik Bola Mati Ala Inggris Bisa Dianulir

FIFA Perketat VAR di Piala Dunia 2026, Taktik Bola Mati Ala Inggris Bisa Dianulir

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 19:40 WIB

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 Juni 2026: Raih Skin MAG-7, SG2, dan Bundel Eclipse

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 Juni 2026: Raih Skin MAG-7, SG2, dan Bundel Eclipse

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 19:37 WIB

Pihak Sarwendah Jawab Ruben Onsu: Anak-Anak Tetap Sehat Meski Enam Bulan Tanpa Nafkah dari Ayah

Pihak Sarwendah Jawab Ruben Onsu: Anak-Anak Tetap Sehat Meski Enam Bulan Tanpa Nafkah dari Ayah

Entertainment | Senin, 01 Juni 2026 | 19:36 WIB