Suara Denpasar - Fakta baru diungkap oleh tim penyidik Mabes Polri berdasarjan hasil pemeriksaan terhadap saksi kasus terbunuhnya Brigadir J.
Kali ini peran istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi makin terlihat dalam kasus tersebut.
Putri Candrawathi menjadi bagian dari lima orang tersangka utama yang dijerat oleh Mabes Polri.
Selain Putri Candrawathi, empat tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, kemudian dua orang lagi ajudan Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf seorang pegawai di rumah Ferdy Sambo.
Lima orang ini diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Lalu apa yang membuat istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi menjadi tersangka?
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaksan peran istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi yakni ikut dalam skenario yang dibuat oleh suaminya Ferdy Sambo.
Selain itu dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui jika Putri Candrawathi ada di lantai tiga di saat para ajudan ini mendapatkan perintah dari Ferdi Sambo untuk mengekesekusi Brigadir J.
"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua," tuturnya dari laman PMJnews pada Minggu (21/8).
Baca Juga: TERNYATA Putri Candrawathi yang Mengajak Langsung Brigadir J ke Tempat Eksekusi
Bukan hanya itu saja, fakta lainnya yang membuat Putri Candrawathi menjadi tersangka adalah adanya rekaman kamera CCTV.
Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J. ***