Sudah 9 Jam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berjalan, Hasilnya Bagaimana?

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:42 WIB
Sudah 9 Jam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berjalan, Hasilnya Bagaimana?
Sudah 9 Jam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berjalan, Hasilnya Bagaimana? (Suara.com)

SUARA DENPASAR - Hingga saat ini sidang kode etik Ferdy Sambo masih berlangsung, Kamis (25/8/2022). Artinya sudah hampir 9 jam sidang yang dijadwalkan menghadirkan 15 saksi ini belum juga tuntas. 

FS menjalani sidang kode etik dalam kaitannya kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J. Sambo saat ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Hasil sidang tersebut akan menentukan bagaimana status Ferdy Sambo di institusi kepolisian. Sidang ini dilaksanakan di TNCC Mabes Polri sejak siang tadi. Sambo diketahui masuk ruangan sekitar pukul 09.30 WIB.

Sidang ini dipimpin oleh Jenderal polisi bintang tiga yang juga Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

 Apa itu sidang etik?

Sidang KKEP adalah sidang penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait pelanggaran yang dilakukan anggota polisi. Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.
 
Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
 
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
  
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
 
Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana penjara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI