Sudah 9 Jam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berjalan, Hasilnya Bagaimana?

Suara Denpasar

Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:42 WIB
Sudah 9 Jam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berjalan, Hasilnya Bagaimana?
Sudah 9 Jam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berjalan, Hasilnya Bagaimana? (Suara.com)

SUARA DENPASAR - Hingga saat ini sidang kode etik Ferdy Sambo masih berlangsung, Kamis (25/8/2022). Artinya sudah hampir 9 jam sidang yang dijadwalkan menghadirkan 15 saksi ini belum juga tuntas. 

FS menjalani sidang kode etik dalam kaitannya kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J. Sambo saat ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Hasil sidang tersebut akan menentukan bagaimana status Ferdy Sambo di institusi kepolisian. Sidang ini dilaksanakan di TNCC Mabes Polri sejak siang tadi. Sambo diketahui masuk ruangan sekitar pukul 09.30 WIB.

Sidang ini dipimpin oleh Jenderal polisi bintang tiga yang juga Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

 Apa itu sidang etik?

Sidang KKEP adalah sidang penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait pelanggaran yang dilakukan anggota polisi. Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.
 
Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
 
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
  
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
 
Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana penjara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua IPW Ungkap Anggota DPR yang Minta Lindungi Putri Candrawathi Pernah di Organisasi HAM

Ketua IPW Ungkap Anggota DPR yang Minta Lindungi Putri Candrawathi Pernah di Organisasi HAM

| Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:38 WIB

Kapolri Terbata-bata Jelaskan Kejanggalan Brigjen Hendra Kurniawan, Bharada E Tolak Bertemu Irjen Ferdy Sambo

Kapolri Terbata-bata Jelaskan Kejanggalan Brigjen Hendra Kurniawan, Bharada E Tolak Bertemu Irjen Ferdy Sambo

| Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:38 WIB

Terkini

Daftar Lengkap iPhone yang Terima Update iOS 27 dari Apple

Daftar Lengkap iPhone yang Terima Update iOS 27 dari Apple

Tekno | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:07 WIB

Dua Ganda Putra Mundur, Ini Daftar Wakil Indonesia di Australian Open 2026

Dua Ganda Putra Mundur, Ini Daftar Wakil Indonesia di Australian Open 2026

Sport | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:06 WIB

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:05 WIB

Beda Bedak Luxcrime Ungu dan Hijau: Harga, Finishing, dan Keunggulan sesuai Jenis Kulit

Beda Bedak Luxcrime Ungu dan Hijau: Harga, Finishing, dan Keunggulan sesuai Jenis Kulit

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:05 WIB

Penampakan SUV Misterius DFSK Tertangkap Melakukan Uji Jalan di Indonesia

Penampakan SUV Misterius DFSK Tertangkap Melakukan Uji Jalan di Indonesia

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:01 WIB

Ranking FIFA Jadi Taruhan! Sumardji Minta Timnas Indonesia Hajar Mozambik di GBK

Ranking FIFA Jadi Taruhan! Sumardji Minta Timnas Indonesia Hajar Mozambik di GBK

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:00 WIB

Menyusuri Al Balad, Kota Tua Jeddah yang Menyimpan Jejak Peradaban Berabad-Abad

Menyusuri Al Balad, Kota Tua Jeddah yang Menyimpan Jejak Peradaban Berabad-Abad

Foto | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:00 WIB

Perempuan dan Fast Fashion: Dilema Tampil Stylish dan Kepedulian Lingkungan

Perempuan dan Fast Fashion: Dilema Tampil Stylish dan Kepedulian Lingkungan

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:00 WIB

Kenapa Posisi Calvin Verdonk dan Kevin Diks Diubah John Herdman?

Kenapa Posisi Calvin Verdonk dan Kevin Diks Diubah John Herdman?

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:59 WIB

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:56 WIB