denpasar

Jumat Keramat bagi Putri Candrawathi, Apakah Langsung Ditahan Usai Diperiksa?

Suara Denpasar Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:13 WIB
Jumat Keramat bagi Putri Candrawathi, Apakah Langsung Ditahan Usai Diperiksa?
putri candrawathi (istimewa-antara)

SUARA DENPASAR - umat (26/8/2022) rencananya pemeriksaan perdana istri Irjen Ferdy Sambo dalam status sebagai tersangka akan dilakukan. Jumat adalah hari keramat bagi Putri Candrawathi setelah, Jumat, 19 Agustus lalu statusnya dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.

Kabarnya Putri Candrawathi yang masih trauma dan sakit itu akan di dampingi Tim pengacara datang ke Mabes Polri.

Seperti diketahui bersama, Putri Candrawathi yang dinyatakan turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J sampai saat ini belum ditahan karena sakit.

"Agenda pemeriksaan pukul 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (26/8/2022).

Kasus Brigadir J yang melibatkan banyak pihak di internal kepolisian ini benar-benar menguras energi banyak pihak. Khususnya warganet yang memonitor jalannya kasus sampai lebih dari sebulan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk tim khusus agar kasus ini diungkap secara transparan dan presisi.

Bukan hanya itu, Kapolri juga memerintahkan pemeriksaan seluruh tersangka segera dirampungkan agar berkas bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan sidang segera bisa berlangsung.

"Saya akan dampingi," begitu kata pengacara Putri Candrawathi saat dihubungi awak media, Kamis (25/8/2022). Janji dia, kliennya juga akan bersikap kooperatif pada pemeriksaan perdana ini.

Untuk diketahui bersama, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka seiring temuan tim khusus Polri yang menangani perkara ini setelah mempelajari rekaman CCTV.

Baca Juga: Berikut Isi Lengkap Permohonan Maaf Ferdy Sambo, Ingat Tuhan di Akhir Suratnya

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV menjadi gambaran penyidik atas peristiwa pembunuhan dengan korban Brigadir J. DVR itu juga yang menjadi salah satu dasar penetapan Putri Cadrawathi sebagai tersangka dan diduga ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan sadis tersebut.

Dengan begitu, Putri Candrawathi diketanakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Namun, saat pengumuman status tersangka itu Putri Candrawathi belum ditahan. Sebab, pihak kepolisian menerima surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sakit dan harus istirahat tujuh hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI