SUARA DENPASAR - PT Jasa Raharja dan dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta agar pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB-2) dan pajak progresif kendaraan. Penghapusan BBN-2 dan pajak progresif ini diharapkan masyarakat lebih tertib bayar pajak.
Dirut Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyebut sejatinya Kemendagri sudah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menghapus Pajak Progresif dan BBNKB-2. Katanya, ini salah satu bentuk relaksasi tahapan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun.UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun.
Kata dia, dengan penghapusan pajak progresif kendaraan dan BBNKB-2, kebijakan masyarakat diharapkan akan lebih disiplin dan tergugah mengurus administrasi kendaraan sekaligus membayar pajak kendaraannya.
Dia mengatakan, dengan taat administrasi dan bayar pajak kendaraan, masyarakat pemilik kendaraan juga ikut berkotribusi dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja. Sekadar diketahui, saat bayar Samsat, masyarakat juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau.
“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBNKB-2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” jelas Rivan dilansir dari NTMC Polri, Selasa (23/8/2022).
Sedangkan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus sepakat dengan usulan penghapusan BBNKB-2 dan pajak progresif. Dia mengatakan tujuan dua hal itu untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan memberikan stimulus kepada masyarakat agar semakin patuh bayar pajak.
"Kami usulkan agar bea balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," kata Yusri Yunus, Kamis (25/8/2022).
Yusri pun menjelaskan, menurut data yang pihaknya peroleh, salah satu alasan banyak orang tak bayar pajak kendaraannya lantaran biaya bea balik nama yang mahal. Yakni saat membeli kendaraan bekas, pembeli enggan mengganti identitas kepemilikan kendaraan karena biaya yang mahal.
Di samping itu, lanjut dia, pihaknya mengusulkan penghapusan pajak progresif, karena melihat banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam data kendaraan untuk menghindari pajak progresif. Juga ada pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak kendaraan.
Baca Juga: Brimob Galak Bentak Wartawan saat Sidang Etik Irjen Sambo, Netizen Serbu Kolom Komentar
"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, nggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," terangnya. (PMJNews)