SUARA DENPASAR - Ferdy Sambo menyatakan akan banding atas putusan pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8/2022) dini hari.
Menanggapi rencana upaya banding dari Ferdy Sambo, pihak keluarga Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pun berharap putusannya nanti tetap pecat atau PTDH.
“Itu hak beliau (Ferdy Sambo, red), tapi kita berharap supaya tetap PTDH,” kata pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak menegaskan, keluarga mengapresiasi putusan Komisi Kode Etik Polri berupa pemecatan atau PTDH terhadap Ferdy Sambo. Dia juga menjelaskan, putusan KKEP juga sudah sesuai harapan keluarga.
“Sudah sesuai harapan. Keluarga sangat mengapresiasi (putusan KKEP),” katanya.
Dia pun menegaskan, mantan Kadiv Propam Polri itu layak dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Yakni melakukan pembunuhan berencana.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya juga menyebut Ferdy Sambo terbukti melakukan rekayasa kasus, menghilangkan dan merusak barang bukti, serta menghalangi penegakan hukum atau obstruction justice.
"Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah," pungkas Kamaruddin.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, hasil keputusan sidang etik Polri terkait Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) merupakan keputusan yang tepat.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ada dua makna di balik putusan pemecatan tidak dengan hormat itu. Pertama, kata dia, putusan PTDH sebagai bentuk Polri yang tidak tercemar akibat perbuatan Ferdy Sambo.
"Sanksi pemecatan adalah sudah tepat,” kata dia dilansir dari Suara.com
Yang kedua, lanjutnya, putusan KKEP memperlihatkan Polri menjawab keraguan masyarakat atas tuntasnya kasus pembunuhan dengan melibatkan Ferdy Sambo secara transparan, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya pimpinan sidang KKEP yang dipimpin Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri memutus Ferdy Sambo melakukan pelangaran berat. Sehingga Ferdy Sambo pun dijatuhi putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang KKEP ini berlangsung dari Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.