Suara Denpasar - Putri Candrawathi dilaporkan ke polisi terkait dengan laporan palsu yang dibuatnya beberapa waktu lalu kepada penyidik.
Istri Ferdy Sambo ini dilaporkan oleh Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim.
Selain Putri Candrawathi, Kamaruddin juga turut melaporkan sanga suami Putri yakni Ferdy Sambo.
Laporan ini terkait dengan apa yang disampaikan istri Ferdy Sambo ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam laporan itu Brigadir Joshua atau Brigadir J ini melakukan pelecehan seksual.
Bukan hanya itu saja, laporan juga terkiat dengan tudingan percobaan pembunuhan.
Namun pada akhirnya dua laporan istri Ferdy Sambo ini dimentahkan oleh Mabes Polri berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan.
Dua laporan itu akhirnya diputuskan untuk tidak diteruskan lantaran tidak ada bukti yang kuat mengarah ke pelecehan dan percobaan pembunuhan.
Atas hasil ini, pengacara Brigadir Joshua kemudian memutuskan untuk melaporkan istri Ferdy Sambo beserta yang suami.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Salah, Minta Maaf, dan Menyesal, tapi Ajukan Banding saat Dipecat
“Hari ini kami mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP juncto Pasal 55 KUH Pidana, di mana Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan,” ujar Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Dalam laporannya ke penyidik seperti dilansir dari PMJnews, Kamarudian juga menyertakan sejumlah barang bukti dalam pembuatan laporan.
Pihaknya melaporkan Ferdy dan istri kaitannya dengan membuat laporan palsu. ***