Wartawan Harus Waspada, PWI Pusat Sebut Ada UKW Sesat dari Lembaga Uji Abal-abal

Suara Denpasar

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 07:38 WIB
Wartawan Harus Waspada, PWI Pusat Sebut Ada UKW Sesat dari Lembaga Uji Abal-abal
PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers (Istimewa)

SUARA DENPASAR  - Ujian Kompetensi Wartawan atau UKM ditengarai banyak yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti UKM sesat tersebut. Sayang, tidak dirinci lembaga uji (LU) abal-abal yang melaksanakan UKM, tapi tidak memenuhi syarat UU No 9 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari PWI menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggara UKW adalah Lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

 "Kami bertanggung jawab dan mengingatkan anggota agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” papar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo, Jumat (26/8/2022).

Jadi semua wartawan anggota PWI agar tidak terjebak akan bujuk rayu lembaga uji yang tidak sesuai dengan UU. Mengingat, lembaga uji itu tidak mengerti kerja jurnalistik.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Tambah dia, uji kompetensi wartawan itu harus ada uji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik,,” sambung Mirza Zulhadi. Padahal, dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik. ***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putri Candrawathi Kucing-kucingan sama Wartawan Sewaktu Tiba Bareskrim, Polri Bantah Beri Keistimewaan

Putri Candrawathi Kucing-kucingan sama Wartawan Sewaktu Tiba Bareskrim, Polri Bantah Beri Keistimewaan

News | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 00:46 WIB

PWI Kecam Pelecehan Seksual Wartawan di Stadion Maguwoharjo Saat Semifinal Piala Presiden 2022

PWI Kecam Pelecehan Seksual Wartawan di Stadion Maguwoharjo Saat Semifinal Piala Presiden 2022

Bali | Minggu, 10 Juli 2022 | 13:59 WIB

Persiapan Porwanas 2022, PWI dan SIWO Pusat Kunjungi Venue di Malang

Persiapan Porwanas 2022, PWI dan SIWO Pusat Kunjungi Venue di Malang

Malang | Selasa, 05 Juli 2022 | 21:01 WIB

PWI Lampung Targetkan 3 Emas untuk Cabor E-Sport Porwanas Malang

PWI Lampung Targetkan 3 Emas untuk Cabor E-Sport Porwanas Malang

Metro | Rabu, 08 Juni 2022 | 18:55 WIB

Terkini

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

×