Bareskrim Perpanjang Penahanan Kaisar Sambo

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:58 WIB
Bareskrim Perpanjang Penahanan Kaisar Sambo
Ferdy Sambo menggunakan baju tahanan dan Putri Candrawathi menggunakan kemeja putih saat menjalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J (Suara.com/Alfian Winnato)

SUARA DENPASAR - Kaisar Sambo, sebutan warganet untuk Irjen Ferdy Sambo penahanannya diperpanjang Bareskrim Mabes Polri.

Perpanjangan penahanan 20 hari ke depan itu menyusul berkas perkara dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Selain berkas Kaisar Sambo. Tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga dinyatakan belum lengkap.

Yaknidinyatakan belum lengkap oleh Bharada E atau Ricard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf.

"Sudah diperpanjang, 20 hari saja," kata Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," sambung Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).

Penyerahan berkas dari jaksa ke penyidik Mabes Polri akan dilakukan pada 1 September nanti. Nantinya penyidik Mabes Polri akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk pihak kejaksaan. Baik itu anatomi maupun kesesuaian dengan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Khusus untuk berkas Putri Candrawathi baru diterima Kejagung awal pekan ini. Nantinya berkas tersebut juga akan dipelajari dengan teliti oleh pihak kejaksaan. Tentu sesuai dengan aturan yang berlaku. ***

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 20 Hari

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 20 Hari

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:37 WIB

Sebut Kasus Irjen Ferdy Sambo Ruwet, Amien Rais Singgung Jokowi Sudah Punya Solusi

Sebut Kasus Irjen Ferdy Sambo Ruwet, Amien Rais Singgung Jokowi Sudah Punya Solusi

Sumsel | Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:23 WIB

4 Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Belum Ditahan hingga Ada Perbedaan Pendapat dari Fery Sambo

4 Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Belum Ditahan hingga Ada Perbedaan Pendapat dari Fery Sambo

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:01 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB