Suara Denpasar- Penyidik Mabes Polri mengabulkan permohonan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi agar tidak ditahan usai dilakukannya pemeriksaan pada Rabu (31/8) malam tadi.
Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor saja sebanyak dua kali seminggu sebagai ganti tidak ditahannya tersangka.
Ada dua alasan utama kenapa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini.
Salahsatu alasan yang membuat penyidik lulih adalah keberadaan anak 1,5 tahun.
Putri Candrawathi ini disebut masih memiliki anak yang berusia 1,5 tahun sehingga karena alasan tersebut Putr tidak ditahan.
Anak 1,5 tahun tersebut masih memerlukan kasih sayang sehingga si ibu harus mendampinginya.
Alasan kedua adalah faktor kesehatan Putri Candrawathi yang disebut belum stabil usai pembunuhan Brigadir J.
Dengan dua alasan tersebut maka Putri Candrawathi diperbolehkan pulang usai dikonfrontir dengan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf.
Pemeriksaan ini terkait dengan keterangan saksi berinisial SS yang dimintai keterangan atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyebut penyidik mengabulkan permohonan agar kliennya itu tidak ditahan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.