Suara Denpasar - Terungkap sudah pelaku pencurian di Jalan Kargo Indah Residence Blok A No 2 Denpasar, pada 28 Agustus 2022 lalu. Polisi akhirnya meringkus I Wayan Gede Juniantara, resedivis yang baru dua Minggu bebas.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu Carlos Dolesgit menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Ida Bagus Wipra Atmaja pada 31 Agustus 2022. Wipra Atmaja adalah pemilik rumah di Jalan Kargo Indah Residence Blok A No 2 Denpasar.
Dalam laporan korban, usai pulang dari olahraga dirinya mengetahui pintu rumah sudah terbuka. "Setelah dicek satu kotak perhiasan hilang," katanya, Selasa (2/9/2022).
Dalam kotak itu terdapat gelang emas, subeng emas, liontin, batu zamrud dan uang tunai sebanyak Rp 600 ribu.
Atas laporan korban, pihak kepolisian langsung turun ke tempat kejadian perkara dan melakukan penelusuran. Diketahui, beberapa barang yang disebut korban telah dijual di Jalan Diponegoro, Denpasar.
"Begitu melihat CCTV di sekitar TKP polisi langsung mengenali pelaku. Pasalnya pelaku bukanlah pemain baru. Sudah empat kali dia keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Saat ditangkap, pelaku sempat memberikan perlawanan sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas," paparnya. ***