Dari penyelidikan Ditreskrimum Polda Bali, diketahui Toyota Alphard yang dijual Steven ke Suardika itu ada villa milik artis Jessica Iskandar. Maka, penyidik pun menyita mobil Toyota Alphard bernopol B 73 DAR pada 7 Juni 2022.
Surawan pun mengakui, dari pemeriksaan dokumen kepemilikan (BPKB/ STNK) diketahui kendaraan Toyota Alphard B 73 DAR atas nama Jessica Iskandar.
"(BPKB/ STNK) Atas nama Jessica," jelasnya.
Akibat penyitaan mobil ini, Jessica Iskandar melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Divisi Propam Polri pada 1 September 2022 lalu. Salah satu kuasa hukumnya, Rolland E. Potu, menuding penyidik melakukan penyitaan mobil tidak sesuai prosedur.
"Di situ kami cuma diberi surat tanda penerimaan dan tidak ada sprinsita (Surat Perintah Penyitaan)," jelasnya.
Jessica Iskandar sudah menyurati Ditreskrimum Polda Bali soal mobilnya yang disita penyidik pada 22 Agustus 2022. Namun surat itu tidak ditanggapi.
Meski demikian, Kombes Surawan mengklaim penyitaan itu sudah sesuai prosedur.
"Terkait prosedur tidak ada yang kita langgar. Dalam proses boleh amankan barang bukti," kata Kombes Surawan ketika memberkan keterangan pers di Mapolda Bali, Rabu (14/6). (*)