Suara Denpasar – Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru. Setelah disanksi pecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun yang langsung turun tangan.
Diketahui, Ferdy Sambo sebetulnya sudah diputus pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang KKEP. Namun, dia tidak terima dengan putusan pecat ini. Dia pun mengajukan banding.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Kamis (15/9/2022) mengakui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan dalam banding Ferdy Sambo.
Dia mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung turun tangan dengan mengesahkan komisi banding yang akan menjalankan sidang banding yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua sekaligus tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara pembunuhan di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu itu.
“Informasi yang saya dapat dari ketua timsus Pak Irwasum (Komjen Agung Budi Maryoto), bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” kata Iren Dedi.
Irjen Dedi pun menyatakan, sidang banding kode etik dengan tersangka Ferdy Sambo sudah dijadwalkan pekan depan.
“Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS,” jelasnya.
Mengenai tanggalnya, Dedi belum bisa memastikan lantaran masih dibahas.
“Nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti, ini masih disusun dulu,” jelas Dedi.
Baca Juga: Soal Bjorka, Nama Pemuda yang Ditangkap di Madiun Muhammad Agung Hidayatulloh, Warga Desa
Sebelumnya, dalam sidang tanggal 25 Agustus 2022, suami dari Putri Candrawathi itu dipecat dengan tidak hormat melalui sidang KKEP.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri," kata Ketua Hakim Sidang KKEP, Komjen Pol Ahmad Dofiri (Kabaintelkam Polri) dalam putusan sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Ferdy Sambo diberhentian tidak dengan hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, ajudannya sendiri. Selain itu, dia menjadi tersangka dalam menghalangi penyidikan perkara tersebut. (Suara.com/PMJNews)