Jualan Narkoba, Sejoli Mahasiswa di Denpasar Ditangkap

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 15 September 2022 | 21:54 WIB
Jualan Narkoba, Sejoli Mahasiswa di Denpasar Ditangkap
Riki Ricardo Bureni (33) dan kekasihnya Meriyana Ngongo (20) ditangkap oleh kepolisian Polresta Denpasar. (Suara Denpasar/ MNP)

Suara Denpasar - Jangan ditiru aksi kedua mahasiswa ini. Dua mahasiswa bernama Riki Ricardo Bureni (33) dan kekasihnya Meriyana Ngongo (20) ditangkap oleh kepolisian Polresta Denpasar. Kaki dan tangan mereka dipasang rantai saat dirilis ke media pada Kamis (15/9/2022) karena diduga menjadi pengedar narkoba. 

Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan mengatakan, kedua pelaku mengedarkan narkoba jenis sabhu. Penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Denpasar Barat. 

"Dari sana tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan," katanya kepada media di Polresta Denpasar, Kamis (15/9/2022).

Lalu pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 15.30 WITA, polisi mendapati sejoli itu menunjukan gerak gerik mencurigakan di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Denpasar Barat. 

Tanpa berlama-lama, polisi langsung membekuk keduanya. Saat digeledah didapati dua plastik klip sabbu yang digenggam tersangka. Namun sebelumnya mereka sempat membuang barang bukti saat mengetahui kedatangan polisi. 

Dari sana, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kos di Jalan Juwet Sari Gang Dewi Uma, Denpasar Selayan. Dimana di sana merupakan tempat tinggal keduanya. Di kamar kos mereka ditemukan 20 plastik klip sabu dalam lemari pakaian. 

Sehingga total barang bukti sabhu yang diamankan sebanyak 22 paket seberat 185,28 gram. Dari pemeriksaan, mahasiswa salah satu universitas swasta di Denpasar itu mengakui barang haram itu didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Bos.

Mereka mendapat upah Rp6 juta. Sementara uang itu dipakai keduanya untuk kebutuhan hidup, termasuk untuk melunasi utang.

"Keduanya juga pemakai narkoba," tambah Kombes Bambang.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (MNP) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kronologi Perwira Pangkat Kombes Maki Mahasiswa dengan Umpatan Binatang, 'Santai Pak Jangan Ngegas'

Kronologi Perwira Pangkat Kombes Maki Mahasiswa dengan Umpatan Binatang, 'Santai Pak Jangan Ngegas'

| Kamis, 15 September 2022 | 18:55 WIB

Pengepul Togel Ditangkap di Denpasar, BB Rp50 Ribu, Terancam Denda Rp1 Miliar dan Penjara 6 Tahun

Pengepul Togel Ditangkap di Denpasar, BB Rp50 Ribu, Terancam Denda Rp1 Miliar dan Penjara 6 Tahun

| Selasa, 13 September 2022 | 11:19 WIB

Curi Uang Jutaan Rupiah di Toko Kain, Emak-emak di Denpasar Ditangkap

Curi Uang Jutaan Rupiah di Toko Kain, Emak-emak di Denpasar Ditangkap

| Selasa, 13 September 2022 | 11:04 WIB

Terkini

Kenapa Harta Warisan Keluarga Sering Menimbulkan Konflik? Detektif Jubun Ungkap Alasannya

Kenapa Harta Warisan Keluarga Sering Menimbulkan Konflik? Detektif Jubun Ungkap Alasannya

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 21:37 WIB

Kapal Pengangkut Sapi Tenggelam di Kalaotoa Saat Subuh, Puluhan Ternak Tak Terselamatkan

Kapal Pengangkut Sapi Tenggelam di Kalaotoa Saat Subuh, Puluhan Ternak Tak Terselamatkan

Sulsel | Senin, 18 Mei 2026 | 21:36 WIB

Viral Curhatan eks Tim Kreatif Ini Talkshow Dilempar Skrip ke Muka, Ciri-Ciri Pelaku Jelas Banget

Viral Curhatan eks Tim Kreatif Ini Talkshow Dilempar Skrip ke Muka, Ciri-Ciri Pelaku Jelas Banget

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 21:30 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

Kelangkaan Solar Disebut Mulai Lumpuhkan Transportasi Air di Pesisir Kalbar

Kelangkaan Solar Disebut Mulai Lumpuhkan Transportasi Air di Pesisir Kalbar

Kalbar | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

10 Sepatu Lari Lokal Paling Laris Sepanjang Mei 2026, Kamu Punya yang Mana?

10 Sepatu Lari Lokal Paling Laris Sepanjang Mei 2026, Kamu Punya yang Mana?

Jakarta | Senin, 18 Mei 2026 | 21:01 WIB

Dicekik hingga Posel Disita, LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mendalam Mantan ART Erin Taulany

Dicekik hingga Posel Disita, LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mendalam Mantan ART Erin Taulany

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 21:00 WIB