Jualan Narkoba, Sejoli Mahasiswa di Denpasar Ditangkap

Suara Denpasar

Kamis, 15 September 2022 | 21:54 WIB
Jualan Narkoba, Sejoli Mahasiswa di Denpasar Ditangkap
Riki Ricardo Bureni (33) dan kekasihnya Meriyana Ngongo (20) ditangkap oleh kepolisian Polresta Denpasar. (Suara Denpasar/ MNP)

Suara Denpasar - Jangan ditiru aksi kedua mahasiswa ini. Dua mahasiswa bernama Riki Ricardo Bureni (33) dan kekasihnya Meriyana Ngongo (20) ditangkap oleh kepolisian Polresta Denpasar. Kaki dan tangan mereka dipasang rantai saat dirilis ke media pada Kamis (15/9/2022) karena diduga menjadi pengedar narkoba. 

Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan mengatakan, kedua pelaku mengedarkan narkoba jenis sabhu. Penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Denpasar Barat. 

"Dari sana tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan," katanya kepada media di Polresta Denpasar, Kamis (15/9/2022).

Lalu pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 15.30 WITA, polisi mendapati sejoli itu menunjukan gerak gerik mencurigakan di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Denpasar Barat. 

Tanpa berlama-lama, polisi langsung membekuk keduanya. Saat digeledah didapati dua plastik klip sabbu yang digenggam tersangka. Namun sebelumnya mereka sempat membuang barang bukti saat mengetahui kedatangan polisi. 

Dari sana, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kos di Jalan Juwet Sari Gang Dewi Uma, Denpasar Selayan. Dimana di sana merupakan tempat tinggal keduanya. Di kamar kos mereka ditemukan 20 plastik klip sabu dalam lemari pakaian. 

Sehingga total barang bukti sabhu yang diamankan sebanyak 22 paket seberat 185,28 gram. Dari pemeriksaan, mahasiswa salah satu universitas swasta di Denpasar itu mengakui barang haram itu didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Bos.

Mereka mendapat upah Rp6 juta. Sementara uang itu dipakai keduanya untuk kebutuhan hidup, termasuk untuk melunasi utang.

"Keduanya juga pemakai narkoba," tambah Kombes Bambang.

baca juga

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (MNP) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kronologi Perwira Pangkat Kombes Maki Mahasiswa dengan Umpatan Binatang, 'Santai Pak Jangan Ngegas'

Kronologi Perwira Pangkat Kombes Maki Mahasiswa dengan Umpatan Binatang, 'Santai Pak Jangan Ngegas'

Denpasar | Kamis, 15 September 2022 | 18:55 WIB

Pengepul Togel Ditangkap di Denpasar, BB Rp50 Ribu, Terancam Denda Rp1 Miliar dan Penjara 6 Tahun

Pengepul Togel Ditangkap di Denpasar, BB Rp50 Ribu, Terancam Denda Rp1 Miliar dan Penjara 6 Tahun

Denpasar | Selasa, 13 September 2022 | 11:19 WIB

Curi Uang Jutaan Rupiah di Toko Kain, Emak-emak di Denpasar Ditangkap

Curi Uang Jutaan Rupiah di Toko Kain, Emak-emak di Denpasar Ditangkap

Denpasar | Selasa, 13 September 2022 | 11:04 WIB

Terkini

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Invasi Suporter Argentina di Miami! Tiket Selangit dan Ancaman Keamanan Bayangi Laga 32 Besar

Invasi Suporter Argentina di Miami! Tiket Selangit dan Ancaman Keamanan Bayangi Laga 32 Besar

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:23 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Mikel Oyarzabal Jadi Pembeda! Spanyol Ungguli Austria 1-0 di Babak 32 Besar

Mikel Oyarzabal Jadi Pembeda! Spanyol Ungguli Austria 1-0 di Babak 32 Besar

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:58 WIB

Oliver Kahn Murka! Tuding Jerman di Piala Dunia 2026 Dihuni Pemain Mental Tempe

Oliver Kahn Murka! Tuding Jerman di Piala Dunia 2026 Dihuni Pemain Mental Tempe

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:43 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Momen Langka! Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara

Momen Langka! Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:11 WIB

Sisi Lain Bomber Norwegia Antonio Nusa, Ternyata Penulis Buku Best Seller

Sisi Lain Bomber Norwegia Antonio Nusa, Ternyata Penulis Buku Best Seller

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 01:52 WIB

Psywar Jelang Portugal vs Kroasia, Cristiano Ronaldo Disebut Impoten

Psywar Jelang Portugal vs Kroasia, Cristiano Ronaldo Disebut Impoten

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 01:45 WIB

Virgil Van Dijk Batal Gantung Sepatu? Sosok Arne Slot Jadi Kunci

Virgil Van Dijk Batal Gantung Sepatu? Sosok Arne Slot Jadi Kunci

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 01:29 WIB

×