Jualan Narkoba, Sejoli Mahasiswa di Denpasar Ditangkap

Suara Denpasar

Kamis, 15 September 2022 | 21:54 WIB
Jualan Narkoba, Sejoli Mahasiswa di Denpasar Ditangkap
Riki Ricardo Bureni (33) dan kekasihnya Meriyana Ngongo (20) ditangkap oleh kepolisian Polresta Denpasar. (Suara Denpasar/ MNP)

Suara Denpasar - Jangan ditiru aksi kedua mahasiswa ini. Dua mahasiswa bernama Riki Ricardo Bureni (33) dan kekasihnya Meriyana Ngongo (20) ditangkap oleh kepolisian Polresta Denpasar. Kaki dan tangan mereka dipasang rantai saat dirilis ke media pada Kamis (15/9/2022) karena diduga menjadi pengedar narkoba. 

Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan mengatakan, kedua pelaku mengedarkan narkoba jenis sabhu. Penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Denpasar Barat. 

"Dari sana tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan," katanya kepada media di Polresta Denpasar, Kamis (15/9/2022).

Lalu pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 15.30 WITA, polisi mendapati sejoli itu menunjukan gerak gerik mencurigakan di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Denpasar Barat. 

Tanpa berlama-lama, polisi langsung membekuk keduanya. Saat digeledah didapati dua plastik klip sabbu yang digenggam tersangka. Namun sebelumnya mereka sempat membuang barang bukti saat mengetahui kedatangan polisi. 

Dari sana, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kos di Jalan Juwet Sari Gang Dewi Uma, Denpasar Selayan. Dimana di sana merupakan tempat tinggal keduanya. Di kamar kos mereka ditemukan 20 plastik klip sabu dalam lemari pakaian. 

Sehingga total barang bukti sabhu yang diamankan sebanyak 22 paket seberat 185,28 gram. Dari pemeriksaan, mahasiswa salah satu universitas swasta di Denpasar itu mengakui barang haram itu didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Bos.

Mereka mendapat upah Rp6 juta. Sementara uang itu dipakai keduanya untuk kebutuhan hidup, termasuk untuk melunasi utang.

"Keduanya juga pemakai narkoba," tambah Kombes Bambang.

baca juga

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (MNP) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kronologi Perwira Pangkat Kombes Maki Mahasiswa dengan Umpatan Binatang, 'Santai Pak Jangan Ngegas'

Kronologi Perwira Pangkat Kombes Maki Mahasiswa dengan Umpatan Binatang, 'Santai Pak Jangan Ngegas'

Denpasar | Kamis, 15 September 2022 | 18:55 WIB

Pengepul Togel Ditangkap di Denpasar, BB Rp50 Ribu, Terancam Denda Rp1 Miliar dan Penjara 6 Tahun

Pengepul Togel Ditangkap di Denpasar, BB Rp50 Ribu, Terancam Denda Rp1 Miliar dan Penjara 6 Tahun

Denpasar | Selasa, 13 September 2022 | 11:19 WIB

Curi Uang Jutaan Rupiah di Toko Kain, Emak-emak di Denpasar Ditangkap

Curi Uang Jutaan Rupiah di Toko Kain, Emak-emak di Denpasar Ditangkap

Denpasar | Selasa, 13 September 2022 | 11:04 WIB

Terkini

Kendal Tornado FC Disambut Dua Laga Tandang, Ini Komentar Stefan Keeltjes

Kendal Tornado FC Disambut Dua Laga Tandang, Ini Komentar Stefan Keeltjes

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Tepis Isu Memisahkan Diri, Sultan Banten ke-18 Tegaskan Komitmen Setia pada NKRI

Tepis Isu Memisahkan Diri, Sultan Banten ke-18 Tegaskan Komitmen Setia pada NKRI

Banten | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Kritik Atraksi Kemerdekaan Elite, Kolektif UGM Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Kritik Atraksi Kemerdekaan Elite, Kolektif UGM Kibarkan Bendera Setengah Tiang

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi

Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga

HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan

Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan

Jakarta | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:55 WIB

PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:54 WIB

×