Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tamat! Tetap Dipecat karena Tercela

Suara Denpasar

Senin, 19 September 2022 | 14:03 WIB
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tamat! Tetap Dipecat karena Tercela
Ferdy Sambo tamat! sidang banding ditolak, tetap dipecat karena perbuatannya tercela. (Polri TV)

Suara Denpasar – Irjen Ferdy Sambo tamat riwayatnya di kepolisian. Upaya banding yang diajukannya ditolak sidang banding komisi kode etik Polri, Senin (19/9/2022). Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

“Memutuskan permohonan banding saudara pemohon banding, nama Ferdy Sambo […] Satu: menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang banding Komisi Kode Etik Polri yang disiarkan langsung lewat Youtube Polri TV.

Komjen Agung Budi Maryoto membacakan amar putusan sidang banding Ferdy Sambo bersama wakil ketua dan 3 anggota. Dalam angka Dua, sidang banding KKEP juga menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo SH, S.I.K, MH yang memberi sanksi pemecatan.

Dalam putusan ini, komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar, yakni Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi adminsiitratf berupa PTDH sebagai anggota Polri.

“Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat sebagai landasan, selanjutnya ditandatngani,” pungkas Komjen Agung Maryoto.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo melalui karier di kepolisian setelah lulus Akpol 1994. Dia mulai bertugas sebagai polisi sebagai Pamapta Polres Jakarta Timur. 

Dia pernah menjadi Kapolres Purbalingga (2012-2013) dan Kapolres Brebes (2013-2015). Ferdy Sambo juga pernah menjadi Wadirrskrimum Polda Metro Jaya, serta menjadi Koorspripim Polri (2018-2019) pada era Kapolri Jenderal Tito Karnavian. 

Kariernya terus menanjak ketika menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2019 sekaligus kenaikan pangkat sebagai Brigjen. Kemudian menjadi Kepala Divisi Propam Polri pada 2020 sekaligus naik pangkat sebagai Irjen atau jenderal bintang dua.

Kariernya selama 28 tahun sebagai anggota Polri hancur  setelah pada 8 Juli 2022 melakukan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Joshua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta.

baca juga

Dia melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua dengan dibantu Bhrada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (sopir), dan Putri Candrawathi (istri).

Pada 9 Agustus 2022 Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua. Juga dijadikan tersangka menghalangi penyidikan bersama 6 anggota Polri. Kemudian tanggal 26 Agustus 2022 dia disanksi pemecatan pada sidang KKEP hingga mengajukan banding yang berakhir tetap dipecat dari anggota Polri.

Dengan putusan sidang banding, maka tamat sudah karier Ferdy Sambo di kepolisian. Sesuai Pasal 69 Perpol 7 tahun 2022, putusan banding bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lainnya. (*) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini 28 Tahun Perjalanan Karier Ferdy Sambo di Polri, Nasibnya Ditentukan Sidang Banding Hari Ini

Ini 28 Tahun Perjalanan Karier Ferdy Sambo di Polri, Nasibnya Ditentukan Sidang Banding Hari Ini

Denpasar | Senin, 19 September 2022 | 11:54 WIB

Kecewa Kinerja Timsus Polri, Keluarga dan Pengacara Brigadir J Menyerah

Kecewa Kinerja Timsus Polri, Keluarga dan Pengacara Brigadir J Menyerah

Denpasar | Senin, 19 September 2022 | 12:40 WIB

Pensiunan Polri Kumpulkan 3 Kapolda? Ini 2 Jenderal Polri yang Sangat Dekat Ferdy Sambo

Pensiunan Polri Kumpulkan 3 Kapolda? Ini 2 Jenderal Polri yang Sangat Dekat Ferdy Sambo

Denpasar | Selasa, 06 September 2022 | 18:00 WIB

6 Jenderal Top di Balik Meroketnya Karier Ferdy Sambo, Ternyata

6 Jenderal Top di Balik Meroketnya Karier Ferdy Sambo, Ternyata

Denpasar | Selasa, 06 September 2022 | 12:53 WIB

Terkini

IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham Cuan dan DEWA Ambrol

IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham Cuan dan DEWA Ambrol

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:11 WIB

PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa

PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:10 WIB

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027

Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:02 WIB

Dibintangi Jenna Ortega, Sony Pictures Rilis Trailer Film Klara and the Sun

Dibintangi Jenna Ortega, Sony Pictures Rilis Trailer Film Klara and the Sun

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:02 WIB

Muncul Isu Perintah Awasi Gibran Buntut 'Mahasiswa Bayaran', Gerindra Tepis Ada Agenda Itu

Muncul Isu Perintah Awasi Gibran Buntut 'Mahasiswa Bayaran', Gerindra Tepis Ada Agenda Itu

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:00 WIB

Prediksi Uruguay vs Spanyol: Taktik Bielsa dan De la Fuente Demi Juara Grup

Prediksi Uruguay vs Spanyol: Taktik Bielsa dan De la Fuente Demi Juara Grup

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:00 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG

Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:55 WIB

3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna

3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:52 WIB