Suara Denpasar - Komisi Etik Polri hingga kini sudah mengadili sebanyak sembilan anggotanya terkait dengan pelanggaran etik serta upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo ini setidaknya membuat 35 anggota Polri harus terseret ke peradilan.
Sebagian mereka kini sudah diadili dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sebagian lainnya juga dilakukan sanksi demosi.
Namun dari sekitar 30-an anggota yang terlibat kini baru sembilan personel yang berpangkat perwira tinggi hingga perwira pertama yang sudah diadili.
Sisany kini menunggu proses peradilan yang saat ini masih berproses.
Berikut ini daftar lengkap sembilan anggota Polri yang sudah diadili bersama Ferdy Sambo, Nama, Pangkat dan Hukuman
1. Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
2. Kompol Chuck Putranto, sanksi PTDH
3. Kompol Baiquni Wibowo, sanksi PTDH
Baca Juga: Ini Perwira Anak Buah Ferdy Sambo yang Ikut Rombongan Naik Jet Pribadi ke Rumah Brigadir J
4. AKBP Agus Nur Patria sanksi PTDH
5. AKP Dyah Chandrawathi sanksi mutasi demosi 1 tahun
6. Bharada Sadam sanksi mutasi demosi 1 tahun
7. Briptu Firman Dwi Ardiyanto sanksi mutasi demosi 1 tahun
8. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi sanksi demosi 2 tahun
9. AKBP Pujiyarto sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri. ***