Suara Denpasar- Tim khusus kasus peretasan yang diaakukan oleh hacker dengan nama Bjorka hingga kini masih terus diproses.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan bisa menetapkan tersangka baru dalam kasus peretasan data ini.
Sebelumnya seorang pria asal Madiun MH berusia 21 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peretasan.
MH diduga turut membantu Bjorka dalam menyebarkan konten di medi sosial.
MH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini pasca penetapan tersangka tersebut, timsus masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
Polri menyebutkan bahwa terbuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus peretasan oleh hacker Bjorka.
Hanya saja tidak disebutkan apakah tersangka yang dimaksud adalah warga negara Indonesia atau tidak.
“Ya tentunya (kemungkinan tersangka lain), kan masih berproses,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Dedi menambahkan, pihaknya saat ini belum banyak menerima informasi dari tim khusus (timsus) pengusutan hacker Bjorka.
Dedi memastikan akan menyampaikan hasilnya jika sudah menerima data dari timsus.
“Timsus sedang bekerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan,” katanya dilnsir dari laman PMJnews. ***