Suara Denpasar - Berkas pemeriksaan tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brgadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga kini masih belum tuntas.
Sejumlah pihak menduga jika dalam proses penyidikan kasus ini sudah terjadi permasalahan sejak awal.
Selain itu kasus pembunuhan yang dilakukan oleh jenderal bintang dua ini juga masuk dalam kasus kategori pelanggaran HAM berat.
Kasus ini bahkan turut melibatkan para perwira menengah hingga perwira tinggi dalam proses penyelidiknnya.
Ada tujuh anggota polisi berpangkat tinggi turut dalam upaya menghalang-halangi proses penyidikan kematian Brigadir J.
Tiga bulan berjalannya penyidikannya kasus ini masih belum terang benderang.
Sidang etik juga masih berjalan dengan menghadirkan sejumlah anggota polisi aktif yang turut serta dalam upaya mengakburkan perkara tersebut.
Atas dasar hal itulah kini Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta turun gunung langsung melakukan penyidikan lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Alasannya, karena kasus pembunuhan dengan tersangka utama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinilai sebagai kategori pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: INGAT! Tahta Kaisar Sambo Dibongkar, tapi Hartanya Masih Berjibun
Permintaan agar Kejaksaan Agung turun langsung dalam penanganan kasus ini mengemuka dalam diskusi akademik bertajuk "Extra Judicial Killing: Perlukah Penyidikan Lanjutan?".
Diskusi ini dihadiri sejumlah tokoh serta praktisi dari brbagai disiplin ilmu.
Tokoh lain yang hadir selaku pembicara dalam diskusi ini adalah Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simandjutak, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto, Wakil Dekan Fakultas Hukum Unpas Dewi Asri Yustia, dan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Diskusi ini diselenggarakan oleh Universitas Pasundan (Unpas), di Bandung, Jawa Barat, Jum’at, (23/9/2023).
Dalam pemaparannnya Usman mengatakan, Komnas HAM dalam kasus ini juga perlu mengoptimalkan wewenangnya dalam penyelidikan pro justitia.
"Komnas HAM menyimpulkan bahwa kematian Yosua adalah extra judicial killing. Itu artinya pembunuhan di luar putusan pengadilan. Dan extra judicial killing tergolong pelanggaran HAM yang berat menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata Usman.