Sementara Barita berpendapat Kejagung perlu melakukan penyidikan lanjutan karena diduga ada permasalahan dalam proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
Sehingga, dalam proses pemberkasan perkaranya Kejagung pun sempat mengembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
"Berkas perkara ini sudah bolak-balik dari kejaksaan ke kepolisian. Berkali-kali dinilai tidak lengkap. Ini artinya ada masalah sedari awal penyidikan. Ke depan, saya berharap agar ketika kepolisian memulai penyidikan, bukan sekadar mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), tetapi juga berkomunikasi dan berkordinasi secara intensif," katanya. ***