Suara Denpasar – Jauh sebelum kasus korupsi PT Waskita Beton Precast (WBP), Mischa Hasnaeni Moein atau Wanita Emas ternyata pernah berkasus dalam dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2014. Bahkan, sampai era Ferdy Sambo di Polda Metro Jaya kasus ini pernah diselidiki, namun dihentikan atau di-SP3.
Dirangkum dari Suara.com, diketahui bahwa Hasnaeni Moein pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengusaha bernama Abu Arief Hasibuan. Abu Arief merupakan Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya (PT TCJ).
Singkat cerita PT TCJ ikut tender proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura, Papua yang digarap Kementerian PU. Akan tetapi, PT TCJ kalah tender, sehingga mengajukan sanggahan banding.
Nah, untuk bisa memenangkan sanggahan banding ini, Abu Arief dikenalkan oleh kawannya, Arifin Abas Hutasuhut (almarhum) dengan Hasnaeni Moein yang mengaku punya kenalan atau orang dalam Kementerian PU.
Hasnaeni mau membantu Abu Arief dengan syarat memberikan sejumlah uang. Akhirnya, Abu Arief beberapa kali memberikan uang kepada Hasnaeni Moeis dalam bentu cek atau pembayaran barang.
Di antaranya membayari 6 iPhone Rp 30 juta, cek BRI Rp 500 juta, transfer Rp 200 juta ke kartu kredit BNI Hasnaeni, dan membayari belanjaan Hasnaeni Rp21 juta di Zara Senayan City, serta transfer Rp200 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Muslim Mahmud, suami Hasnaeni. Total Rp951 juta.
Akan tetapi, sanggahan banding yang diajukan Abu Arif lewat PT TCJ dianggap sebagai pengaduan. Akhirnya, masa sanggah berakhir. Perusahaan lain memenangkan tender proyek tersebut.
Merasa tertipu, Abu Arief pun melapor ke Polda Metro Jaya pada 26 November 2014. Saat itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono, dengan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto (kini Kepala BNNP Aceh dengan pangkat Brigjen).
Ketika Kapolda Metro Jaya berganti ke Irjen Tito Karnavian (kini Mendagri/ pernah jadi Kapolri), dengan Dirreskrimum Krishna Murti, kasus ini juga masih diselidiki. Sekadar diketahui, Ferdy Sambo sempat menjadi Wadirreskrium Polda Metro Jaya pada 2015-2016.
Baca Juga: Polri Konfirmasi Surat Pemecatan Sudah Sampai ke Tangan Ferdy Sambo
Namun, kasus ini berlarut-larut, tanpa ada tersangka. Pada tahun 2019, kasus ini dihentikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Roycke Harry Langie. Sekadar diketahui, Roycke Harry Langie pernah menjadi Wakapolda Bali. Seangkatan dengan Ferdy Sambo di Akpol 1994. Saat ini pangkatnya Irjen, dan bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
SP-3 itu disebut karena pelapor telah mencabut laporan pada 11 Oktober 2018. Setelah kasusnya SP-3, Hasnaeni pun minta nama baiknya dipulihkan.
"Saya ingin nama baik dan reputasi saya kembali, itu saja," kata Hasnaeni dikutip dari jurnas.com.
Kini, akhirnya Hasnaeni jadi tersangka dan ditahan dalam perkara lain. Yakni kasus megakorupsi di PT Waskita Beton Precast (WBP) dengan kerugian mencapai Rp2,5 triliun yang ditangani Kejagung. Posisi Hasnaeni Moein sebagai Dirut PT MMM, rekanan dari PT WBP. (Suara.com)