Suara Denpasar- Setelah berhenti lama, akhirnya berkas hasil pemeriksaan serta penyidikan Ferdy Sambo selaku pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinyatakan lengkap.
Dengan demikian ancaman pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 340 makin dekat.
Ancaman pasal ini adalah hukuman mati, atau hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Detik-detik menuju hukuman tersebut dimulai dari dinyatakan lengkapnya berkas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah itu sidang akan segera diagendakan.
Setelah melakukan beberapa kali sidang pada akhirnya putusan hakim bakal segera diketok.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan perkara ini dinayatakan sudah lengkap berkasnya.
Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, dinyatakan lengkap setelah melewati satu kali pengembalian.
Sebelum dinyatakan lengkap, sebelumnya jaksa peneliti melakukan penelitian ecara detail mengenai materi-materi dalam berkas tersebut.
"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," kata Fadil.
Untuk kapan jadwal sidang digelar belum bisa dipastikan waktu pelaksanaanya.
Ferdy Sambo menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Sambo juga ada istrinya Putri Candrawathi dan dua orang ajudan serta seorang swasta satu orang.
Kini para tersangka bersiap untuk dibawa dan limpahkan, lalu kasusnya disidangkan untuk diadili. ***