Tak Mau Melawan, AKBP Raindra Ramadhan Pasrah Putusan Sidang Etik Perkara Ferdy Sambo, Inilah Sederet Sanksinya

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 28 September 2022 | 13:31 WIB
Tak Mau Melawan, AKBP Raindra Ramadhan Pasrah Putusan Sidang Etik Perkara Ferdy Sambo, Inilah Sederet Sanksinya
Tak Mau Melawan, AKBP Raindra Ramadhan Pasrah Putusan Sidang Etik Perkara Ferdy Sambo, Inilah Sederet Sanksinya (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Denpasar- AKBP Raindra Ramadhan Syah (AKBP RRS) memilih untuk pasrah atas putusan yang dijatuhkan oleh Komisi Sidang Etik Polri (KKEP).

AKBP Raindra Ramadhan memilih untuk tidak mengajukan banding atau keberatan atas putusan yang diberikan kepadanya.

AKBP Raindra tidak mengajukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan tersbeut.

Atas sanksi ini ada sederet sanksi yang harus dia terima pasca putusan tersebut.

Sederet sanksi yang harus dia terima adalah sanksi berupa demosi selama empat tahun sejak dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Kemudian dia juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama 29 hari dan wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan.

Bukan hanya itu saja dia juga harus terlempar ke bagian pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri atas kasus perkara pelanggaran etik kasus Ferdy Sambo.

“Kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9).

Sidang KKEP terhadap AKBP RRS dihadiri 6 orang sebagai saksi yakni AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV. 

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan terhadap AKBP RRS dalam sidang etik tersebut yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 11 ayat 1 huruf a tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, "Saya Akan Dampingi Bu Putri secara Objektif"

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, "Saya Akan Dampingi Bu Putri secara Objektif"

| Rabu, 28 September 2022 | 12:08 WIB

Kejagung Sebut Bakal Ada yang Baru di Kasus Ferdy Sambo, Janji Buka Semua

Kejagung Sebut Bakal Ada yang Baru di Kasus Ferdy Sambo, Janji Buka Semua

| Selasa, 27 September 2022 | 16:56 WIB

Terbukti Melanggar di Kasus Sambo, Ipda Arsyad Daiva Anak Anggota DPR Tidak Dipecat

Terbukti Melanggar di Kasus Sambo, Ipda Arsyad Daiva Anak Anggota DPR Tidak Dipecat

| Selasa, 27 September 2022 | 14:52 WIB

Terkini

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB

Pesona HP Murah Sejutaan, Itel Zeno 200 Hadirkan Android Go dan Fitur Tangguh

Pesona HP Murah Sejutaan, Itel Zeno 200 Hadirkan Android Go dan Fitur Tangguh

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB

El Nino Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemda Perkuat Antisipasi Kekeringan

El Nino Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemda Perkuat Antisipasi Kekeringan

Jawa Tengah | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:34 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB

Dikalahkan Adhyaksa FC, Persipura Jayapura Gagal Promosi ke Super League Musim Depan

Dikalahkan Adhyaksa FC, Persipura Jayapura Gagal Promosi ke Super League Musim Depan

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:29 WIB

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian

5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:25 WIB

Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka

Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:24 WIB