Suara Denpasar- AKBP Raindra Ramadhan Syah (AKBP RRS) memilih untuk pasrah atas putusan yang dijatuhkan oleh Komisi Sidang Etik Polri (KKEP).
AKBP Raindra Ramadhan memilih untuk tidak mengajukan banding atau keberatan atas putusan yang diberikan kepadanya.
AKBP Raindra tidak mengajukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan tersbeut.
Atas sanksi ini ada sederet sanksi yang harus dia terima pasca putusan tersebut.
Sederet sanksi yang harus dia terima adalah sanksi berupa demosi selama empat tahun sejak dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kemudian dia juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama 29 hari dan wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan.
Bukan hanya itu saja dia juga harus terlempar ke bagian pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri atas kasus perkara pelanggaran etik kasus Ferdy Sambo.
“Kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9).
Sidang KKEP terhadap AKBP RRS dihadiri 6 orang sebagai saksi yakni AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding,” ucapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap AKBP RRS dalam sidang etik tersebut yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 11 ayat 1 huruf a tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. ***