denpasar

Tak Mau Melawan, AKBP Raindra Ramadhan Pasrah Putusan Sidang Etik Perkara Ferdy Sambo, Inilah Sederet Sanksinya

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 28 September 2022 | 13:31 WIB
Tak Mau Melawan, AKBP Raindra Ramadhan Pasrah Putusan Sidang Etik Perkara Ferdy Sambo, Inilah Sederet Sanksinya
Tak Mau Melawan, AKBP Raindra Ramadhan Pasrah Putusan Sidang Etik Perkara Ferdy Sambo, Inilah Sederet Sanksinya (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Denpasar- AKBP Raindra Ramadhan Syah (AKBP RRS) memilih untuk pasrah atas putusan yang dijatuhkan oleh Komisi Sidang Etik Polri (KKEP).

AKBP Raindra Ramadhan memilih untuk tidak mengajukan banding atau keberatan atas putusan yang diberikan kepadanya.

AKBP Raindra tidak mengajukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan tersbeut.

Atas sanksi ini ada sederet sanksi yang harus dia terima pasca putusan tersebut.

Sederet sanksi yang harus dia terima adalah sanksi berupa demosi selama empat tahun sejak dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Kemudian dia juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama 29 hari dan wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan.

Bukan hanya itu saja dia juga harus terlempar ke bagian pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri atas kasus perkara pelanggaran etik kasus Ferdy Sambo.

“Kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9).

Sidang KKEP terhadap AKBP RRS dihadiri 6 orang sebagai saksi yakni AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV. 

Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, "Saya Akan Dampingi Bu Putri secara Objektif"

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan terhadap AKBP RRS dalam sidang etik tersebut yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 11 ayat 1 huruf a tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI