- Permintaan obligasi pemerintah Indonesia menurun drastis akibat kekhawatiran MSCI mengenai kelayakan investasi negara tersebut.
- Rasio penawaran lelang obligasi mencapai titik terendah satu tahun terakhir, meskipun nilai jual melebihi target indikatif.
- Kenaikan imbal hasil obligasi 10 tahun dipicu oleh aksi jual investor asing dan isu independensi Bank Indonesia.
Suara.com - Permintaan terhadap obligasi pemerintah Indonesia turun ke level terendah dalam lebih dari satu tahun terakhir. Hal ini terjadi setelah bursa saham Indonesia ambruk dipicu kekhawatiran penyedia indeks MSCI Inc. terkait kelayakan investasi Indonesia.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah menjual utang senilai Rp36 triliun (setara RM8,43 miliar) dalam lelang hari Selasa (3 Feb), angka yang sebenarnya lebih tinggi dari target indikatif.
Namun menurut Bloomberg, Rabu (4/2/2026) rasio penawaran masuk terhadap target (bid-to-target ratio) merosot ke angka 2,32, yang merupakan level terendah dalam setahun terakhir.
Peringatan MSCI pekan lalu mengenai transparansi kepemilikan saham menyebabkan pasar saham Indonesia mengalami penurunan tertajam sejak Krisis Keuangan Asia.
Investor asing melakukan aksi jual bersih (net sell) obligasi Indonesia sebesar 202 juta dolar AS atau sekitar Rp 3,39 triliun pada Rabu dan Kamis pekan lalu, sebelum para pejabat OJK serta Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana reformasi pasar untuk menenangkan suasana dan menarik kembali aliran modal masuk.
Sebelumnya obligasi Indonesia sudah tertekan oleh meningkatnya kekhawatiran terkait disiplin fiskal, pelemahan nilai tukar rupiah, serta independensi bank sentral pasca penunjukan Thomas Djiwandono, keponakan Presiden Prabowo Subianto sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Imbal hasil (yield) obligasi tenor 10 tahun telah naik sekitar 25 basis poin sepanjang tahun ini menjadi sekitar 6,31 persen.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, membela rekam jejak ekonomi pemerintah dalam sebuah wawancara di forum bisnis di Jakarta pada Selasa (3/2/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap patuh pada aturan yang membatasi defisit fiskal maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Jaminan dari Menteri Keuangan bahwa ambang batas defisit akan dipertahankan dan kecil kemungkinan terjadinya kembali skema burden sharing seperti tahun 2021 seharusnya dapat membantu menahan kenaikan imbal hasil," ujar Radhika Rao, ekonom senior di DBS.
Baca Juga: Obligasi Jepang Berguncang, Yield JGB Sentuh Level Tertinggi Sejak 1999