Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Akui Ada Yang Marah dan Kecewa

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 28 September 2022 | 16:38 WIB
Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Akui Ada Yang Marah dan Kecewa
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah mengakui ada yang marah dan kecewa atas keputusannya menjadi pengacara Putri Candrawathi. (Twitter @ferbridiansyah)

Suara Denpasar - Mantan jubir KPK Febri Diansyah menjadi pengacara Putri Candrawathi. Keputusan Febri Diansyah ini pun cukup mengagetkan lantaran istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Bahkan, dia mengakui ada yang marah dan kecewa atas keputusannya mendampingi Putri.

Febri Diansyah menyatakan bahwa dalam beberapa minggu terakhir dia diajak bergabung dalam tim hukum Putri Candrawathi. Sebelumnya, dalam tim hukum Putri Candrawathi sudah ada Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong. Satu lagi yang bergabung adalah Rasamala Aritonang.

Lantas apa yang dicari Febri dalam tim hukum pembunuh Brigadir Joshua?

Febri Diansyah belum memberikan keterangan secara gamblang. Namun, dia mengatakan dalam tim hukum Putri Candrawathi akan melakukan pendampingan secara objektif. 

"Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri.

Sebagai advokat, kata Febri Diansyah, dia akan mendampingi Putri Candrawathi dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo secara objektif dan faktual. 

“Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," jelasnya.

Meski demikian, Febri menyadari keputusannya bergabung dalam tim hukum tersangka Putri Candrawathi mengundang pro dan kontra.

“Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungking juga ada yang marah, kecewa atau bahkan mendukung,” katanya melalui akun Twitter @febridiansyah, Rabu (28/9/2022).

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam pembunuhan Brigadir Joshua. Selain Putri, yang menjadi tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf. 

Kelima tersangka dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota DPR RI Ini Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Keputusan Berat, Biang Keladi Kematian Brigadir Joshua Resmi di-PTDH

Anggota DPR RI Ini Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Keputusan Berat, Biang Keladi Kematian Brigadir Joshua Resmi di-PTDH

| Senin, 26 September 2022 | 20:17 WIB

Dianggap Tidak Antusias! Begini Tanggapan Pihak LPSK Terhadap Putri Candrawathi Mengenai Permohonannya

Dianggap Tidak Antusias! Begini Tanggapan Pihak LPSK Terhadap Putri Candrawathi Mengenai Permohonannya

| Senin, 26 September 2022 | 13:02 WIB

Eks Jendral Bintang Dua Bongkar Biang Kerok Berlarutnya Kasus Ferdy Sambo karena 2 Sosok Ini

Eks Jendral Bintang Dua Bongkar Biang Kerok Berlarutnya Kasus Ferdy Sambo karena 2 Sosok Ini

| Kamis, 22 September 2022 | 12:15 WIB

Terkini

Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing

Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing

Jabar | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:39 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Siapa Pendiri PO ALS? Kisah Bus Legendaris Sumatera di Balik Tragedi Muratara

Siapa Pendiri PO ALS? Kisah Bus Legendaris Sumatera di Balik Tragedi Muratara

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:28 WIB

Pengangguran Masih Tinggi di Kabupaten Serang

Pengangguran Masih Tinggi di Kabupaten Serang

Banten | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:24 WIB

Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya

Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya

Health | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:21 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

WU The Series Akhirnya Tayang, Intip Sinopsis dan Deretan Bintangnya

WU The Series Akhirnya Tayang, Intip Sinopsis dan Deretan Bintangnya

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:00 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Mengolah Sampah Organik Jadi Bernilai Ekonomi, Ini Langkah Sederhananya

Mengolah Sampah Organik Jadi Bernilai Ekonomi, Ini Langkah Sederhananya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB