SuaraDenpasar.com - Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo sempat mengajukan perlindungan kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah kasus kematian Brigadir Joshua.
Namun, pihak LPSK sendiri menganggap ada yang aneh terhadap permohonan Putri Candrawathi dibandingkan dengan lainnya yang benar-benar membutuhkan perlindungan pihaknya.
Hal ini disebabkan karena pihak LPSK menganggap Putri Candrawathi kurang memiliki antusias untuk mengajukan hak perlindungan untuk dirinya.
Pihak LPSK merasa bahwa Putri Candrawathi susah sekali untuk diajak berkomunikasi saat itu, hal tersebut diungkapkan oleh Edwin Partogi Pasaribu selaku ketua LPSK.
"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," terang Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, kepada awak media, Senin (26/9/2022).
Edwin pun juga menuturkan bahwa perlindungan yang diberikan kepada pihak LPSK harusnya bersifat sukarela, dengan mengharapkan pemohon ikut berperan aktif atas pengajuan tersebut.
Akan tetapi pemohon (Putri Candrawathi) tidak memiliki antusias untuk melakukan hal tersebut.
"Dia (Putri) yang butuh LPSK, bukan LPSK butuh Ibu PC. Ibu PC yang butuh permohonan, artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias," tambah Edwin.
Edwin merasa tidak ada respon besar dari pihak Putri Candrawathi, dirinya juga merasa hanya beliau yang bersikap seperti itu terhadap pihak LPSK selama hampir 14 tahun berdiri.
Baca Juga: Soroti Kasus Lukas Enembe, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada di KPK
Intinya tidak pernah ada satu pun pihak yang meminta perlindungan tapi tidak memiliki antusias tinggi seperti Putri Candrawathi.
“Tapi kok tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," pungkasnya.